TRIBUNSUMSEL.COM -- Firdaus Oiwobo harus menerima getah dari perbuatannya naik ke meja persidangan kasus pencemaran nama baik Hotman paris beberapa waktu lalu.
Pasalnya karier Firdaus Oiwobo sebagai pengacara harus berhenti sementara.
Setelah sumpah advokatnya resmi dicabut berdasarkan penetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.
"Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," demikian bunyi penetapan Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa (11/2/2025) melansir dari Tribunnews.com.
PT Banten menilai kuasa hukum Razman Arif Nasution ini telah melanggar poin sumpah advokat perihal menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.
"Bahwa Advokat bernama M. Firdaus Oiwobo, S.H., Nomor Induk Advokat :011-05969/ADV-KAI/2016, telah ternyata melanggar sumpah/janji Advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai Advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025."
Sempat Pede Sumpah Tak Dicabut
Perseteruan Firdaus Oiwobo dengan pengacara kondang Hotman Paris makin memanas.
Pasalnya, Hotman Paris meminta Mahkamah Agung untuk segera bertindak hingga mencabut SK berita acara advokat Firdaus Oiwobo buntut aksinya menaiki meja saat sidang Razman Nasution.
Menanggapi hal itu, Firdaus Oiwobo menegaskan berita acara advokat miliknya tidak bisa dicabut.
Menurutnya, pernyataan itu langsung diungkap Mahkamah Agung.
"Terimakasih kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten yang telah menjelaskan detail bahwa apa yang diajukan oleh pengacara internasional untuk mencabut berita acara sumpah saya itu tidak bisa, ini penjelasan dari Mahkamah Agung," kata Firdaus Oiwobo lewat Instagramnya, Selasa (11/2/2025).
Kendati begitu, Firdaus Oiwobo menyindir Hotman Paris untuk mengalah padanya.
"Mana bisa pengacara yang sudah disumpah kepada Allah mau dicabut sembarangan, udah lah Hotman Paris kalah lagi aja kamu sama saya jangan teriak-teriak," sindir Firdaus.
Selain itu, Firdaus juga mengaku setelah dirinya dipecat KAI, ia kini sudah bergabung lagi ke organisasi Feradi WPI.
"Walaupun Firdaus sudah dipecat oleh KAI, sekarang sudah masuk lagi ke Feradi WPI," sambungnya.
"Hotman Paris gak usah urusin mau pecat-pecat saya, negara aja gak bisa," imbuhnya.
Sebelumnya, dilansir dari di Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Sabtu (8/2/2025), Hotman Paris membongkar perlakuan Razman dan pengacaranya yakni Firdaus Oiwobo.
Dimana keduanya disebut Hotman membuat ricuh dengan berteriak, menyerang, dan injak-injak meja persidangan.
Gegara hal itu, Hotman Paris meminta Mahkamah Agung untuk segera bertindak tegas.
Yakni dengan melarang kedua pengacara itu untuk bersidang di seluruh pengadilan di Indonesia.
"Pengacara pakai jubah naik ke meja sidang dan injak injak meja sidang pengadila jakut tgl 6 Pebruari 2025 dgn Terdakwa Razman Nasution!!
Mohon Ketua Mahkamah Agung segera bertindak melarang Pengacara itu bersidang di seluruh Pengadilan di Indonesia!," tulis Hotman Paris di kolom caption postingannya.
Di lain kesempatan, Hotman juga berharap izin sang pengacara dicabut karena telah dianggap menghina pengadilan.
"Mudah mudahan ada yg di cabut sk BAS ( Berita Acara Sumpah)!
Pengacara injak injak meja sidang pengadilan
Pengacara bilang ke Hakim Ketua Majelis: Koruptor (kau)!
Amat menghina pengadilan!!!masa di hadapan Majelis dia teriak "KORUPTOR" dan "GANTI MAJELIS" sambil mukul mukul meja Hakim!," beber Hotman Paris.
Firdaus Dipecat
Sementara, kabar pemecatan itu sendiri datang dari Mohamad Anwar, ketua DPD Kongres Advokat Indonesia provinsi Banten sekaligus ketua organisasi yang menaungi Firdaus Oiwobo.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia pada 8 Februari 2025.
"Dewan pimpinan pusat memutuskan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada saudara Firdaus, karena ingin menjadi komplain semua publik terlihat bahwa tidak profesionalnya salah seorang advokat dalam menjalani tugasnya," ujar Mohamad Anwar, dilansir dari Youtube Cumicumi, Senin, (10/2/2025).
Anwar menuturkan keputusan pemecatan terhadap Firdaus Oiwobo itu telah ditandatangani oleh 34 DPD seluruh Indonesia.
"Menyatakan bahwa Firdaus ini telah melanggar kode etik, sehingga ini diambil sikap oleh Dewan Pimpinan Pusat," katanya.
Lebih lanjut, Selain pemecatan, KAI juga mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten agar mencabut berita acara sumpah Firdaus, yang berarti ia dilarang berpraktik sebagai advokat secara permanen di seluruh Indonesia.
Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25 yang menetapkan:
1. Memberhentikan Firdaus Oibowo secara tidak hormat dari keanggotaan KAI.
2. Mencabut SK pengangkatan advokat Firdaus Oibowo.
3. Melarang Firdaus menggunakan segala atribut KAI, baik nama, logo, maupun bendera organisasi.
(*)