TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis lebih berat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni selama 20 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga timah.

Hukuman penjara 20 tahun ini praktis jauh lebih berat dari apa yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Riza Pahlevi yang kala itu divonis 8 tahun.

Dalam putusan banding ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membebankan hukum kepada Riza Pahlevi atas kasus korupsi timah ini.

Yang dimana dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Mochtar Riza Pahlevi tidak dibebankan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.

"Mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana, tambahan uang pengganti," kata Ketua Majelis Hakim Catur Irianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim Catur menyatakan, Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," ucap Hakim.

Pidana denda Riza itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut.

Kemudian, terkait pidana tambahan uang pengganti, hakim menyebutkan bahwa eks petinggi PT Timah itu dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 (Rp 493 miliar).

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita eksekusi dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," sambungnya.

Divonis 8 Tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sebelumnya dalam putusan di tingkat pertama, Mochtar Riza Pahlevi divonis selama 8 tahun penjara oleh Majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (30/12/2024) lalu.

Sementara itu untuk pidana denda, Mochtar juga hanya dijatuhi denda oleh hakim sebesar Rp 750 juta dan subsider kurungan selama 6 bulan.

Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor ini nyatanya lebih rendah ketimbang tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.

Adapun Riza dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Dalam tuntutannya Jaksa menilai Mochtar Riza Pahlevi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Selain dituntut pidana penjara, Mochtar juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 (Rp 493 miliar) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Jaksa menjelaskan nantinya Jika Mochtar tak mampu untuk memenuhinya maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara.

Baca Lebih Lanjut
Vonis Banding Eks Dirut Timah Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Detik
BREAKING NEWS: PT DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara 
Tribunnews
ALASAN Hakim Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun dari 6,5 Tahun, Harus Ganti Rp420 Miliar
Septrina Ayu Simanjorang
Alasan PT DKI Vonis 20 Tahun Bui: Harvey Moeis Aktor Penting Kasus Timah
Detik
Uang Pengganti Harvey Moeis Juga Diperberat Jadi Rp 420 Miliar
Detik
Vonis Banding Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara
Detik
Hukuman Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah
Hasanudin Aco
Hukuman Helena Lim Diperberat dari 5 Tahun jadi 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah, Didenda Rp1 M
Weni Wahyuny
Hukuman Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah
Tribunnews
Banding Kejagung Dikabulkan, Harvey Moeis Divonis Jadi 20 Tahun Penjara, Helena Lim 10 Tahun
Whiesa Daniswara