TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Satu unit rumah milik karyawan PT Bridgestone di Huta Pondok Afdeling III, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, mengalami kebakaran pada Rabu (12/2/2025). Polsek Serbalawan memberikan respons cepat terhadap kejadian yang menimbulkan kerugian material sekitar Rp 200 juta tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di kediaman Naslan Sukianto Pardede (40), seorang karyawan PT Bridgestone. "Kapolsek Serbalawan IPTU Gunawan Sembiring, S.H. menerima informasi kejadian sekitar pukul 16.30 WIB dan langsung menerjunkan tim ke lokasi," ujar AKP Verry Purba.
Berdasarkan keterangan saksi Anita Hutajulu (44) dan Germi Lasma Frida Pardede (41), saat kejadian rumah dalam keadaan kosong karena pemilik sedang berada di Pematang Siantar. "Para saksi melihat api dan kepulan asap pertama kali muncul dari kamar depan yang membakar bagian asbes atau atap," tambah AKP Verry Purba.
Warga sekitar sempat berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya menggunakan ember berisi air. Namun karena api semakin membesar, mereka meminta bantuan unit pemadam kebakaran milik PT Bridgestone yang tiba sekitar 30 menit kemudian. Tim damkar berhasil memadamkan api dalam waktu setengah jam.
Kanit Reskrim Polsek Serbalawan IPDA Dommes Marbun, S.H., yang memimpin penanganan di TKP bersama Kanit Sabhara AIPTU W. Tarigan dan BRIPKA Rudi P. Sinaga, melakukan serangkaian tindakan kepolisian. "Kami telah melakukan pengecekan TKP, membuat sketsa, menyita barang bukti berupa sisa lemari plastik yang terbakar, dan memeriksa saksi-saksi," jelas IPDA Dommes Marbun.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan penyebab kebakaran adalah hubungan arus pendek listrik di bagian atap kamar depan. Api yang menjalar kemudian membakar perabotan rumah termasuk lemari, horden, dan pintu kayu. Meskipun kerugian material cukup besar, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
IPTU Gunawan Sembiring, S.H., Kapolsek Serbalawan, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya kebakaran, terutama yang disebabkan oleh korsleting listrik. "Kami mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa instalasi listrik rumah dan tidak meninggalkan rumah dalam kondisi listrik menyala tanpa pengawasan," ujarnya.
Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi LP/A/1/II/2025/SPKT/POLSEK SERBALAWAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Februari 2025. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut.
Respons cepat dari Polsek Serbalawan dalam penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Koordinasi yang baik antara pihak kepolisian, warga setempat, dan tim pemadam kebakaran PT Bridgestone juga menjadi kunci dalam penanganan kejadian ini secara efektif. (*)