TRIBUNSUMSEL.COM - Pasangan suami istri warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, yakni AP dan AM ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap tiga asisten rumah tangganya.
Diketahui, pasutri tersebut ditangkap di Kelapa Gading pada Senin malam oleh anggota Polsek Kelapa Gading, pada Senin (10/2/2025) malam
Tampak dari pantauan Tribunjakarta.com, AP dan AM sempat berontak marah saat ditangkap polisi.
Kini, Polisi sudah menahan pasutri tersebut dan kini mendalami kasus penganiayaan terhadap ART, termasuk mendalami apakah anak-anak dari kedua tersangka ikut terlibat.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat mengatakan, kekerasan di rumah pasangan tersebut telah terjadi secara berulang.
Menurut Sijabat, AM dan AP sering kali marah dan melakukan kekerasan jika para ART tidak bekerja sesuai harapan mereka.
Penganiayaan yang dilakukan oleh AM dan AP tidak hanya menggunakan tangan kosong, tetapi juga dengan alat seperti gantungan jemuran.
Akibatnya, kedua ART yang bernama EJ dan K mengalami luka di bagian kepala, bahu, dan bibir.
Penganiayaan ini terungkap setelah salah satu ART berhasil melarikan diri dari tempat kejadian.
Ketua RT kemudian mengantarkan korban untuk melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kelapa Gading.
Salah satu ART yang menjadi korban, Rinawati (32), bahkan sudah mengalami trauma diperlakukan kasar oleh majikannya meski baru bekerja tiga hari.
Menurut Rinawati, tak cuma AP dan AM yang melakukan penganiayaan, tapi juga anak mereka.
(*)
Menurut Rinawati, tak cuma AP dan AM yang melakukan penganiayaan, tapi juga anak mereka.
(*)