Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution resmi dibekukan.
Keputusan itu diturunkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru.
Ia mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).
Adapun hal itu merupakan buntut kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat sidangnya dengan Hotman Paris.
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," tulis isi surat penetapan yang diterima tim Grid.ID, Kamis (13/2/2025).
Adapun dalam pertimbangannya, PT Ambon menyebut bahwa Razman dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.
"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," tulis isi pertimbangan surat keputusan tersebut.
Dengan demikian, saat ini Razman Arif Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara, serta tidak lagi bisa beracara di Pengadilan.
Diketahui kericuhan itu terjadi pada sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Feruari 2025 lalu.
Hal itu terjadi usai majelis hakim memutuskan sidang digelar tertutup.
Akan tetapi, pihak Razman menginginkan sidang digelar terbuka.