TRIBUNSUMSEL.COM - Agus Prasetyo alias AP (40), pelaku pembunuhan terhadap istrinya W (33) di sebuah rumah di Bantul.
Peristiwa itu terjadi di rumah tersangka AP di Karangjati, Kapanewon Kasihan, namun baru diketahui oleh polisi dan masyarakat pada Selasa (4/2/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Tersangka dan korban telah pisah ranjang selama tiga tahun terakhir.
Akan tetapi, tersangka dan korban masih kerap menjalin komunikasi, dan korban pun masih kerap mengunjungi rumah tersangka.
Padahal, rumah korban ada di Kulon Progo.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengungkapkan, kasus pembunuhan itu diketahui usai Polsek Kasihan menerima laporan masyarakat terkait adanya bau menyengat di rumah pelaku AP pada Selasa (4/2/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
"Usai menerima laporan itu, Kapolsek Kasihan beserta warga setempat membuka paksa rumah pelaku AP yang pada saat itu dalam keadaan kosong dan terkunci," ungkap dia kepada awak media.
Saat pintu terbuka dicurigai bau berasal dari sesuatu yang ditutup kain warna merah.
Saat dicek ternyata ada perempuan dalam keadaan meninggal dunia. Perempuan itu tak lain adalah W.
Polsek Kasihan bersama Satreskrim Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut sekaligus mengamankan pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku AP di rumah kost yang berjarak kurang lebih satu kilometer dari tempat kejadian atau rumah pelaku sekira pukul 11.00 WIB," bebernya.
Pelaku langsung diamankan oleh polisi. Dikarenakan kasus tersebut merenggut nyawa, sehingga kasus ditangani di Polres Bantul.
Usut punya usut, korban merupakan istri pelaku, namun sudah pisah ranjang.
Kemudian, sejak beberapa waktu lalu korban tinggal di Kabupaten Kulon Progo dan pada Sabtu (1/2/2025), korban datang berkunjung ke rumah pelaku.
"Tadinya, korban datang ke rumah pelaku dengan niat mengajukan cerai. Kemudian, korban dan pelaku sempat cekcok," ungkapnya.
Lalu, pelaku sempat meminta berhubungan badan dengan korban, namun ditolak oleh korban. Akhirnya, pelaku memukul korban menggunakan linggis hingga meninggal dunia.
"Pelaku mengakui menghabisi nyawa korban W, dengan cara memukul korban dengan linggis dari belakang bagian belakang," ucap dia.
Bunuh Pakai Linggis
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bantul, IPTU Iqbal Satya Bimantara, menceritakan modus operandi tersangka membunuh korban adalah dengan cara tersangka AP berdiri di belakang korban pada saat memakai baju di kamar.
Kemudian, tersangka AP memukul korban menggunakan satu linggis yang panjangnya sekitar 70 centimeter yang dipegang dengan dua tangan tersangka AP.
"Pukulan itu, mengenai kepala bagian belakang korban W sebanyak satu kali," beber Iqbal.
Akibat kejadian tersebut korban W mengalami luka di bagian kepala belakang hingga akhirnya meninggal dunia.
Pihaknya pun telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk tersangka dalam kejadian pembunuhan di Karangjati, beberapa waktu lalu.
"Untuk barang bukti yang kami sita berupa satu linggis dengan panjang sekitar 70 centimeter yang dibalut kain warna hitam corak putih, satu saset pewangi pakaian, satu unit handphone milik korban," ujarnya.
Pelaku Menyesal
Sementara itu, tersangka AP yang dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Bantul, mengaku tidak sering menganiaya korban.
"Enggak," katanya.
Di sisi lain, tersangka AP mengaku menyesal telah membunuh istri tercintanya.
"Ya menyesal," kata tersangka AP.
Agus mengklaim bahwa pembunuhan terjadi secara spontan setelah cekcok dengan istrinya, yang telah pisah ranjang selama tiga tahun.
"Saya tidak berniat untuk membunuh, cekcok, sudah tiga tahun terakhir pisah ranjang, kasihan anak-anak dua," kata Agus, Selasa (11/2/2025).
Agus mengungkapkan bahwa ia memukul kepala belakang istrinya menggunakan linggis warisan orang tua yang sudah lama disimpan di rumah.
Ia awalnya mengira istrinya belum meninggal karena tidak ada darah yang keluar saat itu.
Korban diletakkan di atas jas hujan, namun setelah Agus kembali dari melihat orang bermain voli, ia baru menyadari bahwa darah mulai keluar. Dalam keadaan panik, ia kemudian membungkus jasad istrinya.
"Pertama tidak dibungkus, dikasih alas, lama-lama darahnya banyak, tambah panik saya bungkus itu agar darah tidak kemana-mana," ungkapnya.
Agus tinggal tiga hari di dalam rumah bersama jasad istrinya, yang akhirnya mulai mengeluarkan bau.
"Waktu hari pertama iya (serumah dengan mayat istrinya), masih saya tunggu siapa tahu masih bernafas," tambahnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com