TRIBUN-MEDAN.com - Hari ini, Rabu, 5 Februari 2025 bertepatan 6 Sya'ban 1446 Hijriah.
Artinya tak sampai sebulan lagi sudah memasuki bulan Ramadhan 2025.
Lantas, bagi umat Muslim yang masih memiliki utang puasa Ramadhan tahun lalu, kapan batas akhir menggantinya?
Jawabannya batas akhirnya adalah hingga bulan Ramadhan berikutnya tiba.
Artinya, seseorang masih bisa mengqadha puasanya hingga hari terakhir bulan Sya’ban.
Jika qadha puasa dilakukan di bulan Sya’ban pada hari Senin, maka seseorang mendapatkan tiga keutamaan sekaligus: membayar utang puasa, mendapatkan pahala puasa sunnah Sya’ban, dan pahala puasa Senin.
Niat yang diperlukan cukup satu, yaitu untuk qadha puasa Ramadhan.
Jika seseorang belum membayar utang puasanya hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba, maka ia tetap wajib mengqadhanya setelah Ramadhan selesai.
Namun, ia juga diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin selama satu hari (tiga kali makan).
Di sisi lain, bulan Sya'ban merupakan waktu yang tepat untuk melatih diri menghadapi bulan Ramadhan yang akan datang selanjutnya.
Di bulan ini, biasanya umat muslim akan memperbanyak mengerjakan puasa sunnah.
Sementara itu, bagi yang masih memiliki utang puasa Ramadhan tahun lalu, bulan Sya'ban juga merupakan kesempatan untuk melunasinya.
Lantas, sampai kapan batas terakhir membayar utang puasa tahun lalu yang belum beres ini?
Apakah tetap bisa mengqadha puasa setelah melewati Nifsu Syaban?
Batas akhir bayar puasa Ramadhan tahun lalu
Pertanyaan perihal qadha atau bayar utang puasa itu rupanya pernah dijelaskan oleh Dai Kondang asal Riau, Ustadz Abdul Somad alias UAS.
Penjelasan tersebut disampaikan menjawab pertanyaan seorang jamaah.
Hal ini sebagaimana dilansir dari tayangan video unggahan YouTube Kun Ma Alloh berjudul Batas Waktu Qada Puasa Ramadhan | Ust. Abdul Somad, Lc. MA.
Disampaikan UAS, bagi seseorang yang ingin membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu, batas waktunya adalah sampai bulan Ramadhan selanjutnya (tahun ini) tiba.
Itu artinya, hingga hari terakhir di bulan Sya'ban, seorang muslim masih bisa melakukan qadha puasa Ramadhan tahun lalu.
"Batasnya (qadha puasa Ramadhan tahun lalu) kapan ? sampai Ramadhan (tahun) ini," ungkap UAS.
Lebih lanjut, Ustad Abdul Somad juga memaparkan keuntungan bagi yang hendak membayar utang puasa di bulan Syaban pada hari Senin.
Maka bagi orang tersebut, kata UAS, akan mendapatkan tiga keuntungan.
Yakni utang puasanya lunas untuk satu hari yang ditinggalkan, serta mendapat keutamaan puasa sunah Syaban dan juga puasa hari Senin.
"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat tiga, puasa qadha lunas satu hari, puasa sunah syaban dapat, puasa hari Senin dapat," imbuh UAS.
Meski bisa mendapat tiga keuntungan itu sekaligus, lanjut UAS, orang yang hendak membayar puasa tidak perlu mengucapkan niat satu per satu untuk masing-masingnya.
Tapi, cukup diniatkan untuk satu saja, yakni niat untuk qadha puasa Ramadhan.
"Niatnya satu aja, saya niat puasa qadha. Otomatis dapat tiga. Jadi enggak perlu niatnya tiga," ujar UAS.
Ramadhan tiba, tapi puasa tahun lalu belum dibayar
Lantas, bagaimana jika seandainya belum juga membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu, sementara bulan Ramadhan tahun ini tiba ?
UAS pun menjabarkan bahwa seseorang itu masih bisa membayarkan utang puasanya setelah bulan Ramadhan tahun ini berakhir.
Akan tetapi, tanggungannya jadi bertambah untuk qadha yang dilakukan setelah Ramadhan tahun ini berakhir.
Di qadha puasa selanjutnya, orang tersebut tak hanya harus membayar puasanya, melainkan juga harus membayar fidyah, yakni dengan cara memberikan makan orang miskin selama satu hari.
"Kalau sampai Ramadhan (tahun ini) dia belum men-qadha juga ? maka dia dapat qadha setelah Ramadhan plus fidyah. Fidyah apa ? memberi makan fakir miskin selama satu hari," ujar UAS.
"Bukan satu kali makan, tapi satu hari makan. Paling tidak tiga kali, makan pagi, siang, makan malam," sambung UAS.
Untuk menyimak penjelasan UAS selengkapnya terkait batas akhir membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu dapat disimak dalam tayangan video berikut ini.
(*/ Tribun-medan.com)