TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-56/PM.02/2024 tanggal 15 November 2024 telah memberikan izin kepada PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank INA) sebagai Bank Kustodian.
Dengan izin tersebut, Bank INA telah resmi menjadi Bank Kustodian, sehingga dapat memberikan layanan kebutuhan kustodian kepada nasabah institusi dan individual, baik lokal maupun asing.
Direktur Utama Bank INA, Henry Koenaifi menyampaikan, dengan Bank INA sebagai penyedia bank kustodian maka hal ini mendukung dan memberikan kontribusi bagi perkembangan industri pasar modal pada khususnya dan industri perbankan pada umumnya.
"Bank INA menjadi bank yang ke-28 dari 106 bank umum di Indonesia yang memiliki layanan bank kustodian," kata Henry dikutip Selasa (11/2/2025).
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat mengatakan, bergabungnya Bank INA sebagai pemegang rekening KSEI yang dapat memberikan layanan kustodian diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur pasar modal.
"Ini untuk mendukung pengelolaan aset dan transaksi pasar modal, dapat memberikan manfaat jangka," ujarnya.