TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-56/PM.02/2024 tanggal 15 November 2024 telah memberikan izin kepada PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank INA) sebagai Bank Kustodian.

Dengan izin tersebut, Bank INA telah resmi menjadi Bank Kustodian, sehingga dapat memberikan layanan kebutuhan kustodian kepada nasabah institusi dan individual, baik lokal maupun asing.

Direktur Utama Bank INA, Henry Koenaifi menyampaikan, dengan Bank INA sebagai penyedia bank kustodian maka hal ini mendukung dan memberikan kontribusi bagi perkembangan industri pasar modal pada khususnya dan industri perbankan pada umumnya.

"Bank INA menjadi bank yang ke-28 dari 106 bank umum di Indonesia yang memiliki layanan bank kustodian," kata Henry dikutip Selasa (11/2/2025).

Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat mengatakan, bergabungnya Bank INA sebagai pemegang rekening KSEI yang dapat memberikan layanan kustodian diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur pasar modal.

"Ini untuk mendukung pengelolaan aset dan transaksi pasar modal, dapat memberikan manfaat jangka," ujarnya.

 

Baca Lebih Lanjut
OJK Bakal Bentuk Dewan Emas buat Urus Kegiatan Bullion Bank
Detik
OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Transaksi
Detik
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura di Manado
Detik
OJK Sebut Masih Ada 10 Perusahaan Pinjol Kurang Modal
Detik
Berapa Modal Jualan Burung di Pasar Pramuka?
Detik
OJK Proyeksikan Penyaluran Kredit Perbankan Tumbuh 9-11 Persen pada 2025
KumparanBISNIS
OJK Bentuk Anti-Scam Center, Uang Korban Penipuan Bisa Kembali
Detik
16 Perusahaan Ajukan Izin Prinsip Derivatif Keuangan ke OJK
Detik
12 Ibu Taman Bacaan Terima Pinjaman Modal UMKM dari Bank Sinarmas
Syarif Yunus
Kicauan Jadi Cuan, Pedagang Raup Puluhan Juta di Pasar Burung Pramuka
Detik