JAKARTA - BKN dan Kemendikti Saintek akan berkoordinasi tentang ASN yang sedang tugas belajar. Khususnya mengenai kepastian kenaikan pangkat.
Pada pertemuan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro, Zudan melaporkan dan meminta arahan tentang kepangkatan ASN yang sedang tugas belajar, Senin (10/2/2025).
"Seharusnya pegawai yang sedang melakukan tugas belajar ini tetap harus bisa naik pangkat, akan terbuang waktu mereka kalau kenaikan pangkatnya justru terhambat oleh tugas belajar,” katanya, melalui siaran pers, Senin (11/2/2025).
Selain itu, Satryo mengatakan, ia pun mendukung perguruan tinggi bisa menyediakan perkuliahan secara daring bagi ASN yang sedang tugas belajar sehingga tidak terlalu membebani jam kerja dan belajar ASN itu sendiri.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh memastikan sampai saat ini sistem kenaikan pangkat dosen tetap dibuka.
Hal ini dilakukan seiring dengan adanya perubahan nomenklatur baru Kemendikti Saintek.
"Sistem untuk kenaikan pangkat dosen tidak kami tutup, tetap terbuka melalui Biro SDM kami, sambil menunggu peralihan nomenkelatur Kemdiktisaintek,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKN mengusulkan agar ASN yang sedang izin belajar ini tidak wajib datang ke kampus, melainkan bisa megikuti perkuliahan secara daring.
"Kekhawatiran kami, kalau para ASN yang izin belajar ini harus ke kampus, justru menjadi penghambat bagi mereka, terutama para ASN yang di kota atau kabupatennya tidak tersedia tempat belajar yang memadai.
Tujuannya supaya mereka bisa tetap bekerja sambil belajar, efisiensi waktu, dan mendapatkan ilmu yang optimal,” tuturnya.
Dalam upaya peningkatan kompetensi ASN, BKN dan Kemendikti Saintek sepakat untuk mempermudah izin belajar bagi ASN untuk jenjang S1, S2, dan S3 untuk membangun ASN yang profesional dan berdaya saing.
Selain itu terkait jabatan fungsional, Zudan mengatakan, jabatan fungsional perlu didukung dengan regulasi yang jelas dan mekanisme yang transparan.
Selain itu BKN dan Kemendikti juga akan bekerja sama untuk mempermudah pencantuman gelar akademik jenjang S1 hingga S3 dalam dokumen kepegawaian.
Hal in bertujuan untuk memberikan pengakuan yang tepat terhadap kualifikasi akademik ASN sehingga bisa mendukung karier dan pengembangan profesional mereka.
Baca Lebih Lanjut
Apakah Siswa Gap Year Bisa Daftar KIP Kuliah 2025? Cek Syarat Penerima
Tribunnews
Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah 2025, Jenjang S1 Maksimal 8 Semester
Tribunnews
BKN: ASN harus adaptif sikapi efisiensi anggaran
Antaranews
Brigjen. Pol. Lukas Akbar Abriari, S.I.K., M.H.
Tribunnews
Tambah Subscriber dan Hasilkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp524.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Ini, Cukup Lakukan Tugas Sederhana!
Yunita Ana
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka Halaman 88 dan 89 : Diskusi Isi Teks
Rifatun Nadhiroh
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 97, Menjawab Soal pada Tabel 4.4 Makna Kata
Naufal Hanif Putra Aji
Nasib 111 Siswa Eligible MAN 2 Palembang Terancam Gagal Ikut SNBP, Sekolah Sudah Lapor Kemendikti
Shinta Dwi Anggraini
Banjir Situbondo juga Genangi Sekolah, Perkantoran, dan Puskesmas
Haurrohman
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Halaman 141 Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka
Pravitri Retno W