SURYA.co.id - Terungkap kondisi miris Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, setelah Peninjauan Kembali (PK) ditolak.

Menurut Otto Hasibuan, kondisi Sudirman harus dicek di rumah sakit.

Otto tampak memberikan perhatian khusus kepada Sudirman, yang kondisinya paling lemah diantara 6 terpidana lainnya. 

Sudirman mengeluhkan kondisinya yang masih merasa nyeri di bagian punggung ketika harus duduk. 

Hal ini langsung mendapat tanggapan serius dari Otto.

“Sudirman mengatakan bahwa dia pernah terkena tembakan peluru karet, sehingga sekarang sering merasakan nyeri, terutama saat duduk,” ucapnya, melansir dari Tribun Jabar.

Terkait keluhan tersebut, Otto telah meminta pihak Lapas Cirebon untuk membawa Sudirman ke rumah sakit guna mendapatkan pemeriksaan medis lebih lanjut.

"Tadi kita sarankan dia diperiksa di rumah sakit, dirontgen atau AI. Karena dia masih muda. 
Jangan sampai dia lumpuh total. Bersalah kita kalau itu terjadi.

Karena itu harus dicek. Dia masih muda, umur maish 29 tahun," katanya. 

Dalam pertemuan itu, Otto juga menerima pesan dari para terpidana yang menitipkan harapan agar keadilan ditegakkan dalam kasus mereka.

Namun, Otto menegaskan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Wamenko Kumham Imipas, ia tidak lagi dapat menangani perkara ini secara langsung sebagai pengacara.

“Sekarang saya sudah menjadi pejabat negara dan tidak bisa lagi berpraktik sebagai pengacara. Silakan para kuasa hukum mereka yang melanjutkan perjuangan hukum yang ada,” jelas dia.

Meski demikian, lanjut Otto, secara moral dia mempunyai kewajiban untuk memberikan akses keadilan untuk semua orang, baik di dalam maupun di luar lapas. 

MA Dituding Ambil Keputusan Sepihak

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) masih kena imbas gara-gara menolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

MA dituding melakukan rekayasa dan mengambil keputusan sepihak.

Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara terkait polemik sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar tertutup.

Polemik putusan PK menjadi sorotan, terutama setelah PK terpidana kasus vina ditolak.

Diketahui, sidang PK MA digelar secara tertutup, berbeda dengan pengadilan tingkat satu dan banding yang menggelar sidang secara terbuka.

Sidang tertutup itu dikhawatirkan dapat memicu penilaian publik jika PK diputuskan secara sepihak.

Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, lantas membeberkan fakta MA merupakan lembaga yudisial atau judex juris.

Sedangkan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding adalah pengadilan yang bersifat faktual atau judex factie.

“Jadi, MA itu hanya menangani masalah-masalah hukum dan penerapan hukum,” ujarnya dalam konferensi pers terkait evaluasi akhir tahun pada Jumat (27/12/2024), melansir dari Tribunnews.

KUNJUNGI 7 TERPIDANA KASUS VINA CIREBON - Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon untuk mengevaluasi kondisi lapas sekaligus menjenguk tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jumat (7/2/2025). Otto mengungkap 2 kemungkinan 7 terpidana bisa lolos hukuman seumur hidup,
KUNJUNGI 7 TERPIDANA KASUS VINA CIREBON - Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon untuk mengevaluasi kondisi lapas sekaligus menjenguk tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jumat (7/2/2025). Otto mengungkap 2 kemungkinan 7 terpidana bisa lolos hukuman seumur hidup, (kolase tribun cirebon/eki yulianto/youtube jutek bongso pasopati lawfirm)

Ia juga menekankan fakta-fakta persidangan tidak lagi dibahas oleh MA, karena itu merupakan kewenangan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Sunarto mengatakan satu majelis hakim bisa mengerjakan rata-rata 30 hingga 50 perkara yang diputus setiap hari.

Tegaskan PK Hanya Sekali

Selain itu, Mahkamah Agung sudah menegaskan bahwa upaya PK hanya bisa dilakukan satu kali. 

Penegasan itu diucapkan Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat konferensi pers evaluasi akhir tahun di gedung bundar pada JUmat (27/12/2024). 

Saat itu ada seorang jurnalis mempertanyakan tentang boleh tidaknya PK diajukan lebih dari satu kali. 

Sunarto menegaskan, sebenarnya PK hanya boleh diajukan satu kali karena merupakan upaya hukum luar biasa. 

"Upaya hukum luar biasa adalah upaya hukum yang merupakan penghargaan diberikan negara yang sifatnya selektif. dan memang hanya satu kali PK itu," tegasnya. 

Namun, lanjut Sunarto, MA telah mengeluarkan surat edaran (SEMA) Nomor 10 tahun 2009 yang mengatur bahwa apabila ada pertentangan antara satu putusan dengan putusan yang lain, maka dibuka peluang untuk mengajukan PK dua kali. 

 "Jadi PK hanya satu kali, kalau tidak ada pertentangan maka tidak akan diterima, akan ditolak. Putusannya akan ditolak oleh MA. itu prinsipnya," tegasnya.  

Baca Lebih Lanjut
Ini Kata Otto Hasibuan Soal Kericuhan Razman Nasution dan Hotman Paris Saat Sidang, Saya Sedih
Moch Krisna
Otto Hasibuan Sedih Ricuh Razman Nasution vs Hotman Paris, Singgung 3 Hal Harus Dijaga Advokat
Tribunnews
Otto Hasibuan Sedih Ricuh Razman Nasution vs Hotman Paris, Singgung 3 Hal Harus Dijaga Advokat
Siti Nurjannah Wulandari
Nilai Aksi Firdaus Oiwobo Berdiri di Meja Hina Pengadilan, Hotman Paris 'Colek' Polisi
Eko Sutriyanto
Mobil Xpander Terbalik Usai Tabrak Pembatas di Jalan Jenderal Sudirman Ambon, Pengemudi Terluka
Salama Picalouhata
Larasati Nugroho Ungkap Kondisi Kesehatannya Usai Alami Kecelakaan
KumparanHITS
Kejagung Ungkap Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di Kasus Korupsi Jiwasraya
Detik
Jangan Tunggu Putus, V-Belt Motor Matik Wajib Dicek Setiap KM Segini
ARSN
Gara-gara Cinta Ditolak, Pria Gelap Mata Bakar Wanita Pujaannya
Taufiq Rochman
Kabar Terkini Kasus Truk Maut GT Ciawi Usai Sopir Belum Bisa Komunikasi
Detik