TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak cara mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) secara online atau offline untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
SPT Tahunan merupakan dokumen yang wajib disampaikan setiap wajib pajak sebagai laporan atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak.
Melaporkan SPT secara tepat waktu sangat penting untuk menghindari denda dan teguran dari pihak berwenang.
Adapun wajib pajak (WP) sudah mulai bisa mengisi SPT Tahunan 2024 mulai bulan Januari 2025.
Pengisian SPT Tahunan harus dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan WP Badan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah menetapkan tenggat waktu berbeda bagi WP Orang Pribadi dan WP Badan.
Lapor SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi wajib dilakukan paling lambat 31 Maret 2025, sedangkan WP Badan memiliki batas akhir hingga 30 April 2025.
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui situs resmi DJP di pajak.go.id.
Sebelum melaporkan SPT tahunan melalui DJP Online, pastikan Anda telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Anda dapat mengajukan layanan aktivasi atau lupa EFIN ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
SPT TAHUNAN - Simak cara mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. (Istimewa)
Apa Itu EFIN
EFIN adalah nomor identitas wajib pajak yang digunakan untuk transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan terdiri atas 10 digit.
EFIN berlaku seumur hidup dan wajib dijaga kerahasiaannya oleh setiap wajib pajak.
Wajib pajak hanya perlu mengaktifkan EFIN sekali saja, yang bisa dilakukan secara online mau pun offline.
Cara Dapat EFIN secara Online
Cara Dapat EFIN secara Offline