TRIBUNSTYLE.COM - Pengadilan Negeri Palembang memberikan tanggapan mengenai pernyataan Lina Mukherjee dalam podcast YouTube gt.bodyshot yang dipandu oleh Grace Tahir.
Dalam podcast tersebut, Lina mengungkapkan bahwa ada oknum di Pengadilan yang diduga meminta sejumlah uang sebagai 'jasa' untuk membantu meringankan hukumannya terkait kasus konten makan babi.
Lina mengaku mendapat informasi dari seorang perempuan di Pengadilan Negeri Palembang bahwa terdapat seseorang yang bisa ‘membantu’ dalam perkaranya.
Ia kemudian meminta asistennya membawa uang sebesar Rp 100 juta. Namun, saat bertemu dengan oknum tersebut, ia justru dimintai Rp 500 juta.
Menanggapi hal itu, juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Raden Zaenal Arief SH MH meminta Lina Mukherjee untuk membuktikan apa yang diucapkannya.
Pasalnya, hal tersebut berpotensi bakal menimbulkan fitnah.
"Pernyataan saudari Lina berpotensi menimbulkan fitnah bagi Pengadilan Negeri Palembang. Sampai saat ini kami tidak tahu apakah yang dia maksud adalah hakim, jaksa, panitera, pegawai PN, atau malah pihak lain. Untuk memberikan kepastian sebut saja namanya," kata Zaenal, Kamis (6/2/2025).
Pengadilan Negeri Palembang belum memikirkan soal langkah hukum meski pernyataan Lina Mukherjee berpotensi menimbulkan fitnah.
"Belum ada upaya hukum, yang kami bisa dalam perkara ini supaya jernih Lina harusnya berani dong menyebutkan nama dengan begitu sudah jelas kami tidak akan menutupi tentang ini," katanya.
Lain halnya jika Lina Mukherjee berani menyebutkan nama oknum tersebut, Pengadilan Negeri Palembang akan meresponnya segera.
"Yang disebutkan Lina hanya seorang perempuan, kecuali disebutkan tentu dari pimpinan akan merespon hal itu membentuk tim internal untuk menyelidiki," katanya.
Zaenal menegaskan Pengadilan Negeri Palembang tetap menerima kritik dan saran dari masyarakat dalam memastikan pelayanan prima.
Ia juga mengimbau Lina Mukherjee untuk melaporkan hal yang ia alami ke pihak terkait seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
"Apabila saudari Lina merasa dirugikan dan punya bukti yang kuat kami persilahkan untuk melaporkan hal ini ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, " tutupnya.
(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan).