TRIBUNJATIM.COM - Tribunners Anda dapat melakukan lapor SPT Tahunan Online via pajak.go.id.

Pada artikel ini terdapat cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT secara online, via website pajak.go.id, dan cara mendapatkan EFIN.

Ada pun Wajib Pajak (WP) sudah mulai bisa mengisi SPT Tahunan 2024 mulai bulan Januari 2025.

Pengisian SPT Tahunan harus dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan WP Badan.

Batas waktu pengisian SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2025, sedangkan untuk WP Badan yaitu 30 April 2025. 

Sebelum melaporkan SPT tahunan melalui DJP Online, pastikan Anda telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Anda dapat mengajukan layanan aktivasi atau lupa EFIN ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Cara Lapor SPT Tahunan

1. Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/

2. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas

3. Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan

4. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)

5. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.

Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id. 

6. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan

7. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

Cara mendapatkan EFIN Online

Daftar EFIN online bisa dilakukan dengan mudah jika mengetahui petunjuk terkait cara mendapatkan EFIN online.

Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.

Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda.

Dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi:

- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

- Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.

- Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.

- Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.

- Lalu, kirimkan e-mail permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.

- Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.

- Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.

- Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP. Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.

- Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Baca Lebih Lanjut
Jadwal Tayang dan Cara Nonton Live Streaming Lapor Pak di Vidio
Berita Terkini
Cara Buat SKCK Online 2025 Via Aplikasi Super App Presisi Polri, Lengkap dengan Alur dan Syarat
Shinta Dwi Anggraini
7 Cara Mudah Memulihkan Kontak WhatsApp yang Hilang di Android
Rahmah Zakiya
8 Langkah Cairkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp500.000 Langsung Ke Rekening
Dinar Febiola
Cara Cari Pangkalan Elpiji 3 Kg Terdekat di Kawasan Solo Raya, Bisa Via Online
Ryantono Puji Santoso
Cara Check in di Stasiun Kereta Cepat Whoosh, Ini Tahapannya
Detik
Tiket Kereta Api Lebaran 2025 Sudah Bisa Dipesan, Cek Jadwalnya!
Detik
Cara Cek Nomor Ijazah SMA Online di Nisn.data.kemdikbud.go.id, Ikuti Panduan Lengkapnya
Timtribunsolo
2 Cara Nonton Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang via HP dan Laptop
Berita Hari Ini
Klaim 4 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis hingga Rp400.000!
Ubaidillah