Wisnu/GridOto.com
Cara membuat BPKB untuk motor STNK Only

Otomania.com - Tak jarang motor bekas yang dijual hanya memiliki satu dokumen, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja.

Padahal motor yang dibilang legal adalah motor dengan dilengkapi dengan dua dokumen sekaligus, yaitu STNK dan juga BPKB.

Jika hanya memiliki salah satu dokumen saja bisa disebut dengan motor surat sebelah atau motor bodong.

Istilah motor 'STNK only' atau 'tanpa BPKB' biasanya digunakan untuk sebutan motor bekas yang hanya dibarengi dengan STNK saja.

Istilah ini dikenal di berbagai media jual beli baik online ataupun secara langsung.

Hal tersebut mengartikan bahwa motor yang dijual tidak memiliki surat-surat lengkap seperti BPKB.

Lantas, bisakah motor tersebut dibuatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan bermodalkan STNK saja?

 

"Perlu dipastikan bahwa BPKB ranmor tersebut benar-benar hilang dan bukan dalam jaminan fidusia. Tak hanya itu perlu dilakukan cek fisik ranmor hadir untuk menjamin legalitas kesesuaian antara Fisik ranmor dengan STNK atau dokumen pendukung lainnya," kata Kompol Wahyu Isbandi S.H., M.M sebagai Kaur Standar Subdit BPKB Ditegrident Korlantas Polri.

Penjelasan soal ini disampaikan juga oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus saat dihubungi.

"BPKB itu bukti kepemilikan seperti harta berharga, sehingga jika buku itu tidak ada maka tidak usah dibeli," kata Kompol Martinus, dikutip dari GridOto.com.

Martinus menilai, akan lebih baik jika tidak membeli motor yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa adanya BPKB.

Hal tersebut jelas akan menyusahkan Anda dikemudian hari, kecuali motor 'STNK only' yang dimaksud adalah motor yang didapatkan dari tangan pertama.

Yang kebetulan si pemilik sah ini tak sengaja menghilangkan BPKB atau sengaja menggadaikan BPKB kendaraannya.

"Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut. Kalau BPKB dan STNKnya lengkap baru dibeli. Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan," tuturnya.

Martinus menilai, akan lebih baik jika tidak membeli motor yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa adanya BPKB.

Hal tersebut jelas akan menyusahkan Anda dikemudian hari, kecuali motor 'STNK only' yang dimaksud adalah motor yang didapatkan dari tangan pertama.

Yang kebetulan si pemilik sah ini tak sengaja menghilangkan BPKB atau sengaja menggadaikan BPKB kendaraannya.

"Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut. Kalau BPKB dan STNKnya lengkap baru dibeli. Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan," tuturnya.

Baca Lebih Lanjut
Syarat Ganti Data STNK dan BPKB Setelah Motor Berubah Warna
Detik
Selain Ganti Warna, Kalau Motor Kamu Begini Data STNK Harus Diubah
Detik
Status Larasati Nugroho, Artis FTV Usai Kecelakaan, Begini Kata Polisi: Sempat Serempet Motor
Azis Husein Hasibuan
Beraksi Pakai Senpi Mainan, 2 Begal di Muba Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Ternyata Masih Di Bawah Umur
Shinta Dwi Anggraini
Badut Ini Tidak Lucu, Berkeliaran di Ngawi Malah Membawa Kabur 7 Sepeda Motor di 5 Kecamatan
Deddy Humana
Geliat Penjualan Sepeda Motor Bekas di Kota Malang, Optimis Meningkat saat Hari Raya Idul Fitri 2025
Eko Darmoko
5 Cara Melacak Motor yang Hilang Dicuri, Kenali Kiat-kiatnya!
Sindonews
Polisi Sita Puluhan Sepeda Motor Diduga Terlibat Balap Liar di Kaligondang, Purbalingga
Catur waskito Edy
Pria Jaktim Kena Modus Ngaku Leasing, Motor Raib Dibawa Pelaku
Detik
Motor Milik Bidan Puskesmas Tenjo di Bogor Dicuri, Polisi Selidiki
Detik