Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur yang menggemparkan Kota Ambon, melibatkan oknum anggota polisi berpangkat Bripka. JS, terhadap anak tirinya sendiri, memasuki babak baru.
Setelah berbulan-bulan menunggu kejelasan, pihak keluarga korban akhirnya mendapatkan titik terang.
Kuasa hukum korban, Matheos Kainama, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengonfirmasi akan segera dilaksanakannya rekonstruksi kejadian dalam waktu dekat ini.
"Saya baru saja bertemu dengan penyidik di Polresta Ambon. Dalam pertemuan tersebut, penyidik menyampaikan bahwa rekonstruksi kasus ini akan diupayakan pada pekan ini, antara hari Rabu hingga Jumat," ujar Kainama kepada TribunAmbon.com, Senin (3/2/2025).
Kainama menyambut baik perkembangan ini dengan harapan besar agar rekonstruksi dapat berjalan lancar dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
"Kami sangat mendukung upaya kepolisian untuk melakukan rekonstruksi. Ini adalah langkah penting untuk mengungkap kebenaran dan membawa pelaku ke pengadilan," tegasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada 12 Agustus 2024, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/286/VII/2024/SPKT/RESTA Ambon/Polda Maluku.
Korban, yang masih di bawah umur, diduga menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya sendiri, Bripka. JS.
Proses penyidikan yang berjalan lambat sempat menimbulkan kekecewaan di pihak keluarga korban.
Namun, dengan adanya kepastian rekonstruksi, harapan akan keadilan mulai tumbuh kembali.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir yang diterima keluarga korban pada 17 Desember 2024, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP. M. Ainul Yaqin, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Dalam SP2HP dengan nomor: SP2HP/879/XII/RES/.1.24/2024/Reskrim, dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain:
* Visum terhadap korban untuk mendapatkan bukti medis terkait dugaan rudapaksa.
* Pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang dianggap mengetahui atau terkait dengan kejadian tersebut.
* Permintaan laporan sosial terhadap anak-anak korban dan anak-anak saksi kepada pekerja sosial di Dinas Sosial Kota Ambon, untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi psikologis dan sosial mereka.
* Pemeriksaan terhadap korban oleh Ahli Psikologi dari RSKD Nania pada 14 Oktober 2024, untuk mengetahui dampak psikologis yang dialami korban akibat kejadian tersebut.
* Penyitaan dan pemeriksaan 4 unit handphone melalui pengujian laboratorium forensik, untuk mencari bukti-bukti digital yang mungkin terkait dengan kasus ini.
* Penggeledahan rumah terduga pelaku untuk mencari bukti-bukti lain yang mungkin mendukung penyelidikan.
Kasat Reskrim juga telah berjanji akan menjadwalkan rekonstruksi adegan kasus ini. Namun, hingga saat ini, Bripka. JS belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Hani Anggelia Simangunsong, menjelaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Kami dari pihak kepolisian harus menemukan bukti-bukti lainnya guna menetapkan seorang sebagai tersangka," ungkap Simangunsong.
Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, mengungkapkan bahwa ada dua aspek yang ditangani dalam kasus ini.
Pertama, kasus pidananya ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Ambon. Kedua, terkait pelanggaran kode etik profesi kepolisian ditangani oleh Propam Polresta Ambon.
"Kasus sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Ambon terkait Tindak Pidananya. Kalau terkait Kode Etik di tangani oleh Seksi Propam Polresta Ambon," kata Kapolresta Ambon.
Namun, Kapolresta tidak menjelaskan secara rinci langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan, baik terkait pidana maupun kode etik.
Ia hanya memastikan bahwa kasus ini masih berlanjut dan penyidik sedang bekerja keras mencari bukti-bukti yang kuat.
Sebelumnya, kakak kandung korban, PA, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, peristiwa rudapaksa terjadi pada 25 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 WIT di rumah pelaku.
Korban, yang saat itu sedang tidur, dipanggil oleh pelaku ke kamarnya.
Saat berada di dalam kamar, pelaku mengunci pintu dan kemudian melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap korban.
Korban yang ketakutan dan trauma akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru melakukan tindakan yang sangat tercela terhadap anak di bawah umur.
Masyarakat menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Dengan akan dilaksanakannya rekonstruksi, diharapkan titik terang kasus ini segera muncul dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban. (*)