TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang dilakukan oleh Bebas Ginting alias Bulang CS, terus bergulir.
Kali ini, ketiga terdakwa yaitu Bulang, Rudi Sembiring, dan Yunus Syahputra Tarigan, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (3/2/2025).
Pada sidang kali ini, merupakan kembali beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Di mana, pada sidang kali ini, tim JPU yang dihadiri oleh Gus Irwan Marbun, Ruth Ulam Sari, dan Martin, menghadirkan empat orang saksi.
Kasi Pidum Kejari Karo Gus Irwan Marbun, mengungkapkan jika persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini merupakan ketiga kalinya.
Dirinya menjelaskan, pemeriksaan saksi kali ini bertujuan sama dengan saksi-saksi sebelumnya untuk melengkapi berkas perkara dan mendapatkan fakta-fakta dari para saksi.
"Hari ini kembali kita hadirkan saksi dari kita. Hari ini teman-teman korban yang kita hadirkan," ujar Irwan.
Di ruang sidang Cakra ini, tampak empat orang pria dihadirkan yang diketahui yaitu Pedoman Tarigan, Victor Sembiring, Anderson Sembiring, Karmel Sitepu.
Keempat saksi ini, diketahui merupakan orang-orang yang sempat berhubungan dengan Sempurna sebelum peristiwa nahas yang menewaskan Sempurna Pasaribu bersama istri, anak, dan cucunya tersebut.
Amatan www.tribun-medan.com, sebelum dimulai persidangan keempat saksi diambil sumpahnya sesuai dengan agamanya masing-masing.
Setelah diambil sumpah, para saksi diperiksa secara terpisah di mana saksi pertama yaitu Pedoman Tarigan.
(mns/tribun-medan.com)
Setelah diambil sumpah, para saksi diperiksa secara terpisah di mana saksi pertama yaitu Pedoman Tarigan.
(mns/tribun-medan.com)