TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Masyarakat kini mendapat kemudahan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena bisa secara online.
Berdasarkan arahan Kapolri sejak 20 Maret, registrasi SKCK online hanya dilakukan melalui aplikasi yaitu "Super App Presisi Polri ".
Namun dengan adanya aplikasi tersebut, apakah pemohon masih harus datang ke Polsek atau Polres setempat.
Berikut Tribunsumsel.com merangkum cara mudah membuat SKCK Online VIA Super App Presisi Polri terbaru 2025:
Ketika dikonfirmasi Sripoku.com, Kasat Intelkam Polrestabes Palembang AKBP MP Nasution, membenarkan adanya syarat ketentuan pembuatan SKCK yang bisa dilakukan secara Online.
"Benar ini merupakan cara mudah bikin SKCK Online, dan hingga kini sudah diberlakukan, meski masih bisa melakukan secara manual," katanya.
Ditambahkan Nasution, untuk syarat pengurusan SKCK diantaranya fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar.
"Selain itu juga 5 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah," katanya.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Ditambahkan Nasution, untuk syarat pengurusan SKCK diantaranya fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar."Selain itu juga 5 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah," katanya.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel