TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi telah mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Sistem ini mulai diterapkan pada tahun 2025 untuk SD, SMP, dan SMA.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Andi Yudhistira mengatakan, sudah mengetahui adanya perubahan sistem PPDB menjadi SPMB.
Namun, kata Yudha, Disdikbud Kota Medan masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian.
"Terkait perubahan dari PPDB ke SPMB, kita tunggu surat edaran resminya dulu. Memang perubahan (dari PPDB ke SPMB) itu merupakan hasil rapat di Kementerian dan perwakilan Disdikbud Medan hadir dalam rakor itu. Namun begitu, surat edaran dari Kementerian belum kita terima dan masih kita tunggu," ucapnya, Senin (3/2/2025).
Dikatakan Andy, setelah mendapatkan surat edaran tersebut, maka pihaknya akan langsung menyikapinya dengan melakukan rapat internal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
Nantinya, kata Yudha, Pemko Medan akan menjadikan surat edaran tersebut sebagai dasar dalam membentuk petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya.
"Kemudian, surat edaran itu akan kita sosialisasikan ke seluruh sekolah negeri di Kota Medan, khususnya yang berada dibawah naungan Disdikbud Kota Medan agar bisa segera diterapkan dalam proses penerimaan siswa baru di sekolah negeri untuk tahun ajaran 2025/2026," ujarnya.
Dijelaskan Andy, memang ada beberapa perubahan dari PPDB ke SPMB, terlebih untuk tingkat SMP.
Selain adanya perubahan nama dari jalur zonasi ke jalur domisili, kata Yudha juga ada perubahan persentase penerimaan dari jalur-jalur lainnya yang disiapkan.
"Ada beberapa perubahan bila kita lihat dari persentase penerimaan, ini khususnya untuk tingkat SMP. Selama inikan zonasi yang sekarang berubah jadi domisili, dulu persentasenya itu minimal 50 persen, sekarang berkurang jadi 40 persen," katanya.
Kemudian, sambung Andy, untuk jalur afirmasi yang dulunya memiliki kuota 15 persen, saat ini telah bertambah menjadi 20 persen.
"Kemudian, untuk jalur prestasi itu dahulu merupakan hasil dari sisa kuota. Namun saat ini sudah ditentukan persentase dari jalur prestasi, yakni jadi 25 persen," ucapnya.
Sementara itu, lanjut Andy, terkait penerimaan siswa SD di sekolah negeri, tidak terdapat adanya perubahan pada sistem SPMB yang baru saja ditetapkan oleh pihak Kementerian.
"Untuk SD tidak ada perubahan, masih sama seperti yang lalu. Perubahan itu hanya terjadi untuk tingkat SMP dan SMA, namun SMA bukan kewenangan Disdikbud Kota Medan," jelasnya.
(Cr5/tribun-medan.com).