TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 26 Januari 2025 di Kota Sibolga. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 02 Februari 2025, setelah penyelidikan intensif terhadap dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi Panjaitan, SH, menjelaskan kasus bermula saat Muhammad Rizky Riwanto, seorang mahasiswa asal Sibolga, melaporkan kehilangan sebuah laptop merek Acer Aspire 3 Type A314-33-C70T warna Oxidant Red yang hilang dari ruang tamu rumahnya di Jalan Thamrin No. 40, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, pada pukul 16.00 WIB. Laptop tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 4.700.000,-.

"Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Filingga Gardaruna, S.Tr.K, melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang didapatkan. Sekitar pukul 04.10 WIB pada 2 Februari 2025, Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (30) Tahun, di Jalan Sibolga-Tarutung, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga. R mengakui bahwa dirinya telah mencuri Laptop tersebut bersama rekannya, berinisial AF (22) Tahun," jelas Kasat. 

Tak lama setelah penangkapan R, Tim kembali mendapatkan informasi mengenai keberadaan AF di Jalan Thamrin, Kelurahan Kota Baringin. Sekitar pukul 17.25 WIB, AF berhasil diamankan. Keduanya kemudian dibawa ke Markas Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku, R yang merupakan seorang Mahasiswa dan AF yang bekerja sebagai wiraswasta, berperan aktif dalam pencurian tersebut. Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Laptop Acer dan kotak Laptop yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya," ujar Kasat.

Kapolres Sibolga menyampaikan apresiasi atas kerja keras Tim Opsnal yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Baca Lebih Lanjut
Bobol Rumah, Pelaku Pencurian Ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai
Muhammad Tazli
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Begal Bersenjata Tajam  
Arjuna Bakkara
Ditangkap Mencuri di Puskesmas Gunung Kemala Prabumulih, 2 Pelaku Ternyata DPO Pencurian Motor
Slamet Teguh
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Diamankan Propam Polda Metro Jaya
Sindonews
Fakta Kasus Suami Cor Istri di Hidup-hidup di Aceh: Sosok, Motif dan Pekerjaan Pelaku Terkuak
Mariana
Alasan Suami Cor Istri Hidup-hidup di Aceh, Edi Andani Ngaku Sakit Hati Lalu Masukkan dalam Drum
Kharisma Tri Saputra
Waspada, Kunci T Tetap Masih Jadi Andalan Para Pencuri Gasak Motor Korban
Muh radlis
Tawuran Remaja Pakai Sajam-Bom Molotov di Jaktim, 8 Orang Diamankan
Detik
Polres Katingan Ungkap Kronologi Kasus Anak di Desa Samba Katung Sampai Tega Bunuh Ayah Kandung
Edi Nugroho
Sangkal Lakukan Pemerasan Rp20 Miliar, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Siap Digeledah
Sindonews