TRIBUNSOLO.COM - Pengecer atau warung saat ini dilarang menjual gas elpiji 3 kg.
Aturan ini diterapkan mulai 1 Februari 2025.
Ini berlaku di seluruh Indonesia termasuk di Solo Raya.
Elpiji 3 kg wajib dijual oleh agen pangkalan resmi pertamina.
Nah, karena tidak semua orang tahu lokasi pangkalan, ternyata ini bisa dicek melalui online.
Tujuan dari pelarangan pengecer atau warung menjual gas elpiji 3 kg ini agar tepat sasaran.
Harga elpiji di pangkalan resmi tentunya sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
"(Pembelian) akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP)," jelas Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari pada Jumat (31/1/2025).
Berikut cara mencari pangkalan resmi elpiji 3 kg secara online:
Menggunakan cara ini, sistem akan memandu menunjukkan lokasi atau daftar pangkalan di sekitar.
Cara lain bisa menggunakan call center Pertamina di nomor 135. (*)