TRIBUN-MEDAN.com - Gara-gara kesal diganggu saat bermain game, seorang suami berinisial YM (31) ditangkap setelah diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan membakar istrinya, HS (29).
Sekitar pukul 09.30 WIT, peristiwa tragis ini terjadi di Sorong pada 8 Januari 2025.
Insiden tersebut bermula ketika korban meminta suaminya untuk berangkat bekerja sebagai pengemudi ojek online, ungkap Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Nelfince Rumbino.
Namun, YM yang tengah asyik bermain game di handphone tidak terima dengan permintaan tersebut.
“Pelaku kemudian mengambil minyak tanah dan korek api, lalu membakar istrinya,” ungkap Nelfince dalam keterangannya kepada TribunSorong.com pada Jumat, 31 Januari 2025.
Penanganan Kasus
Setelah kejadian, laporan langsung masuk ke Polresta Sorong Kota.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Empat barang bukti telah diamankan, termasuk pelaku, dan tiga saksi juga telah dimintai keterangan.
“Korbannya mengalami luka bakar sekitar 40 persen dan belum bisa dimintai keterangan,” tambah Nelfince.
Keluarga HS menyatakan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Mereka berharap pelaku dapat diproses dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, kasus KDRT hingga membakar pasangan juga dilakukan oleh seorang polwan.
Masih ingat Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila yang bakar suaminya yang juga seorang polisi?
Briptu Dila telah divonis 4 tahun penjara.
Ia juga memasrahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025), hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ke Briptu Dila.
Majelis hakim menyatakan Briptu Dila terbukti bersalah karena perbuatannya mengakibatkan korban sekaligus suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.
Terdakwa Briptu Dila, mengaku, dirinya pasrah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, apakah menerima atau tidak terhadap putusan majelis hakim.
"Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada ibu (Kuasa hukum)," ujar Briptu Dila melalui daring.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan, terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik KDRT yang menyebabkan korban meninggal, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Majelis Hakim dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).
Briptu Dila dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, dikurangi sejak awal penangkapan sampai terdakwa menjalani masa penahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikenakan seluruh dari pidana yang dijatuhkan," ungkap hakim Ida Ayu.
Majelis hakim, Ida Ayu menyebut, dalam putusan inkrah ini terdakwa tetap dilakukan penahanan dan barang bukti kasus KDRT sebagaimana disebutkan dalam dakwaan agar dimusnahkan.
"Terdakwa tetap ditahan, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.
Hakim memberikan tenggang waktu terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya menanggapi putusan tersebut.
"Terdakwa memiliki hak atas menerima putusan, atau mengajukan upaya hukum. Bisa menerima atau pikir-pikir karena masih ada waktu sampai tujuh hari," kata Ida Ayu.
Briptu Dila menerima putusan
Penasehat hukum terdakwa, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, mengungkapkan, pihaknya menerima putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 4 tahun terhadap terdakwa Briptu Dila.
Dirinya menerima dan tidak melakukan upaya hukum atas pertimbangan dari pimpinan bidang hukum Polda Jatim.
"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda jatim. Kami sepakat untuk menerima (Putusan)," pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, menanggapi hal yang sama atas putusan majelis hakim terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Briptu Dila.
"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (Putusan) yang mulia," tandasnya.
Vonis terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN, tetap sama dengan tuntutan dalam sidang yaitu selama empat tahun atas perbuatannya melakukan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
(*/tribun-medan.com)