UMK Bekasi 2025 Naik 6,5%, Tertinggi di IndonesiaKumparan | 01/02/2025 14:23:22
Di Indonesia, istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang menjadi standar minimum gaji pekerja di suatu kota.
Pada tahun 2025, UMK kota Bekasi mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan kenaikan upah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Kenaikan ini masih mengokohkan Bekasi sebagai kota dengan nilai UMK tertinggi di Indonesia.
Sebenarnya, berapa nilai UMK Bekasi 2025? Simak penjelasannya di dalam artikel ini.
Merujuk pada Keputusan Gubernur Jabar tentang UMK Jabar Tahun 2025, UMK Kota Bekasi pada tahun ini sebesar Rp 5.690.752. Nilai tersebut naik sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp 5.343.430.
Sebagai informasi, kenaikan ini sudah mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2025. Pengusaha harus membayar pekerja atau buruh di Bekasi dengan nilai tersebut apabila masa kerjanya kurang dari 1 tahun.
Jika masa kerja buruh masih kurang dari setahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, maka upah yang diberikan bisa lebih besar.
Sedangkan untuk buruh yang telah bekerja selama lebih dari 1 tahun wajib mendapatkan upah sesuai dengan struktur skala upah dari pengusaha. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan.
Namun, khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), diperbolehkan memberikan upah pegawai di bawah ketetapan UMK. Dengan catatan, ada kesepakatan antara pengusaha dan pegawainya.
UMK Provinsi Jawa Barat 2025
Perbesar
Ilustrasi menerima gaji sesuai UMK. Foto: Shutterstock
Berikut rincian UMK Provinsi Jawa Barat pada 2025 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar tentang UMK Provinsi Jawa Barat:
Daerah Kota Bekasi - Rp 5.690.752,95 02
Daerah Kabupaten Karawang - Rp 5.599.593,21
Daerah Kabupaten Bekasi - Rp 5.558.515,10
Daerah Kabupaten Purwakarta - Rp 4.792.252,92
Daerah Kabupaten Subang - Rp 3.508.626,53
Daerah Kota Depok - Rp 5.195.721,78
Daerah Kota Bogor - Rp 5.126.897,22
Daerah Kabupaten Bogor - Rp 4.877.211,17
Daerah Kabupaten Sukabumi - Rp 3.604.482,92
Daerah Kabupaten Cianjur - Rp 3.104.583,63 11
Daerah Kota Sukabumi - Rp 3.018.634,94
Daerah Kota Bandung - Rp 4.482.914,09
Daerah Kota Cimahi - Rp 3.863.692,00
Daerah Kabupaten Bandung Barat - Rp 3.736.741,00
Daerah Kabupaten Sumedang - Rp 3.732.088,02
Daerah Kabupaten Bandung - Rp 3.757.284,86
Daerah Kabupaten Indramayu - Rp 2.794.237,00
Daerah Kota Cirebon - Rp 2.697.685,47
Daerah Kabupaten Cirebon - Rp 2.681.382,45
Daerah Kabupaten Majalengka - Rp 2.404.632,62
Daerah Kabupaten Kuningan - Rp 2.209.519,29
Daerah Kota Tasikmalaya - Rp 2.801.962,82
Daerah Kabupaten Tasikmalaya - Rp 2.699.992,26
Daerah Kabupaten Garut - Rp 2.328.555,41
Daerah Kabupaten Ciamis - Rp 2.225.279,16
Daerah Kabupaten Pangandaran - Rp 2.221.724,19
Daerah Kota Banjar - Rp 2.204.754,48
Baca Juga:UMK Cikarang 2025, Naik Berapa Dibandingkan Tahun 2024?
(DEL)
Baca Lebih Lanjut
Cegah Tower di Bekasi Ikut Roboh Usai Coran Ambruk, Ini Upaya Petugas
Detik
Crane Tiba, Petugas Evakuasi Jasad Korban Tertimpa Coran Tower di Bekasi
Detik
Harga Emas Antam Hari ini di Palembang Turun Selasa 28 Januari 2025, Sebelumnya Jadi Rekor Tertinggi
Shinta Dwi Anggraini
4 Nations World Series 2025, Indonesia vs Argentina: Live di MNCTV!
Sindonews
Naik Kelas, FFI Berambisi Bawa Timnas Futsal Indonesia Mendunia!
Sindonews
6 Kecamatan di Bekasi Terendam Banjir, Ini Penampakannya
Sindonews
Nasib 47 Relawan Dapur MBG Sumenep, Terima Gaji di Bawah UMK
Taufiq Rochman
Harga Emas Hari Ini Pecah Rekor Tertinggi Lagi!
Detik
Penampakan Coran Tower Ambruk Timpa Pekerja di Bekasi, Posisi di Ketinggian
Detik
Kevin Sanjaya Percaya Kualitas Ganda Putra usai Fajar/Rian Runner Up Indonesia Masters 2025