TRIBUNNEWS.COM - Bocah perempuan asal Nias Selatan, Sumatra Utara, berinisial N (10) diperiksa kondisi kesehatannya usai mengalami penganiayaan.
N yang tak dapat berjalan normal dirawat kakek sejak usia tiga tahun karena orang tua bercerai.
N kemudian dibawa pamannya ke Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.
Polisi telah menetapkan tante korban berinisial D sebagai tersangka penganiayaan.
Kepala Bidang Pelayanan Dinkes Sumut, Nelly Fitriani, menjelaskan hasil rontgen korban menunjukkan adanya kelainan pada tulang kakinya sejak lahir.
"Hasil rontgen sudah keluar, kondisi anak (berdasarkan) foto thorax, ada kelainan tulang belakang yang melengkung. Ini merupakan kelainan kongenital atau bawaan lahir," ungkapnya, Jumat (31/1/2025).
Ia membantah korban mengalami patah kaki akibat penganiayaan.
"Jadi kondisi kaki cacat dari bawaan lahir atau adanya kelainan kongenital. Keadaan anak juga stunting dan memang kakinya berbentuk O. Ini berdasarkan hasil dari gambaran radiologi," lanjutnya.
Kondisi korban perlahan mulai pulih dan tak perlu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Adam Malik di Medan.
"Keadaan anak sekarang dalam keadaan sehat, hanya saja cacat bawaan lahir," tuturnya.
Nelly Fitriani menambahkan korban yang sudah dapat diajak berkomunikasi membenarkan adanya penganiayaan.
"Hasil visum di Puskesmas menunjukkan ada tanda memar di paha yang dilakukan oleh tantenya."
"Untuk kasus tindakan kekerasan ini ditangani oleh Polres Nisel, sementara penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh Dinas P3AKB Sumut," pungkasnya.
Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Mawar Himan Hulu, membantah petugas kepolisian tak merespons laporan penganiayaan N beberapa tahun lalu.
Ia menyatakan selama ini tak ada laporan kasus penganiayaan karena korban didaftarkan kepada pengurus desa sebagai orang cacat.
"Jadi disebutkan seakan-akan ada pembiaran, padahal selama ini belum ada dilaporkan ke Polres Nias Selatan maupun Polsek setempat."
"Anak ini dulu, kakinya enggak separah sekarang.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, menjelaskan penetapan D sebagai tersangka berdasarkan hasil visum luar.
"(Dugaan penganiayaannya) dengan mencubit sehingga mengakibatkan luka lebam biru pada paha kanan atas bagian depan," tuturnya, Kamis (30/1/2025) malam.
Motif penganiayaan adalah D kesal korban meminjam ponselnya.
Penyidik masih mendalami patah kaki dan tangan yang dialami korban ada kaitannya dengan penganiayaan yang dilakukan D.
"Belum (keluar hasil visum bagian kaki), mohon waktu," tandasnya.
AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengaku telah menemui korban di UPDT Puskesmas, Kecamatan Lolowau, Nias Selatan.
"Saat bertemu dengan adik itu enggak bisa jalan. (Dia) saat dievakuasi (dari rumahnya) pun itu digendong, lalu dibawa ke puskesmas," bebernya, Rabu (29/1/2025).
(Mohay) (TribunMedan.com/Tommy Simatupang) (Kompas.com/Rahmat Utomo)