TRIBUNNEWS.COM - Bocah perempuan asal Nias Selatan, Sumatra Utara, berinisial N (10) diperiksa kondisi kesehatannya usai mengalami penganiayaan.

N yang tak dapat berjalan normal dirawat kakek sejak usia tiga tahun karena orang tua bercerai.

N kemudian dibawa pamannya ke Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.

Polisi telah menetapkan tante korban berinisial D sebagai tersangka penganiayaan.

Kepala Bidang Pelayanan Dinkes Sumut, Nelly Fitriani, menjelaskan hasil rontgen korban menunjukkan adanya kelainan pada tulang kakinya sejak lahir.

"Hasil rontgen sudah keluar, kondisi anak (berdasarkan) foto thorax, ada kelainan tulang belakang yang melengkung. Ini merupakan kelainan kongenital atau bawaan lahir," ungkapnya, Jumat (31/1/2025).

Ia membantah korban mengalami patah kaki akibat penganiayaan.

"Jadi kondisi kaki cacat dari bawaan lahir atau adanya kelainan kongenital. Keadaan anak juga stunting dan memang kakinya berbentuk O. Ini berdasarkan hasil dari gambaran radiologi," lanjutnya.

Kondisi korban perlahan mulai pulih dan tak perlu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Adam Malik di Medan. 

"Keadaan anak sekarang dalam keadaan sehat, hanya saja cacat bawaan lahir," tuturnya.

Nelly Fitriani menambahkan korban yang sudah dapat diajak berkomunikasi membenarkan adanya penganiayaan.

"Hasil visum di Puskesmas menunjukkan ada tanda memar di paha yang dilakukan oleh tantenya."

"Untuk kasus tindakan kekerasan ini ditangani oleh Polres Nisel, sementara penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh Dinas P3AKB Sumut," pungkasnya.

Korban Terdaftar Penderita Cacat

Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Mawar Himan Hulu, membantah petugas kepolisian tak merespons laporan penganiayaan N beberapa tahun lalu.

Ia menyatakan selama ini tak ada laporan kasus penganiayaan karena korban didaftarkan kepada pengurus desa sebagai orang cacat.

"Jadi disebutkan seakan-akan ada pembiaran, padahal selama ini belum ada dilaporkan ke Polres Nias Selatan maupun Polsek setempat."

"Anak ini dulu, kakinya enggak separah sekarang.

Dulu anak ini diklaim oleh keluarga cacat. Makanya aparatur desa memberikan bantuan karena anak ini disebut cacat karena sakit," bebernya.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, menjelaskan penetapan D sebagai tersangka berdasarkan hasil visum luar.

"(Dugaan penganiayaannya) dengan mencubit sehingga mengakibatkan luka lebam biru pada paha kanan atas bagian depan," tuturnya, Kamis (30/1/2025) malam.

Motif penganiayaan adalah D kesal korban meminjam ponselnya.

Penyidik masih mendalami patah kaki dan tangan yang dialami korban ada kaitannya dengan penganiayaan yang dilakukan D.

"Belum (keluar hasil visum bagian kaki), mohon waktu," tandasnya.

AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengaku telah menemui korban di UPDT Puskesmas, Kecamatan Lolowau, Nias Selatan.

"Saat bertemu dengan adik itu enggak bisa jalan. (Dia) saat dievakuasi (dari rumahnya) pun itu digendong, lalu dibawa ke puskesmas," bebernya, Rabu (29/1/2025).

(Mohay) (TribunMedan.com/Tommy Simatupang) (Kompas.com/Rahmat Utomo)

Baca Lebih Lanjut
Tante Aniaya Bocah hingga Cacat di Nias Selatan Dipicu Masalah HP
Detik
Tante Korban Jadi Tersangka Kasus Bocah di Nias Selatan Diduga Dianiaya Keluarga
KumparanNEWS
Tampang Tante Penganiaya Bocah di Nias hingga Cacat, Terancam 5 Tahun Bui
Tribunnews
Kasus Bocah Nias Dianiaya Tante: Polisi Periksa Dokter Ahli Bedah Tulang
KumparanNEWS
Motif Penganiayaan Bocah di Nias Selatan Terungkap, Tante Kesal Ponselnya Dipinjam Korban
Sindonews
Bocah di Nias Diduga Dianiaya Keluarga: Kaki Patah, Tinggal di Kandang Anjing
KumparanNEWS
Jadi Tersangka, Tante Penyiksa Bocah hingga Patah Kaki di Nias Selatan Ditahan
Sindonews
Bocah Dianiaya Keluarga hingga Kaki Patah dan Bengkok, Kapolres Nias Selatan: Akan Dibawa Berobat ke Medan
Sindonews
Nasib Pilu Bocah Perempuan di Nias Kaki Patah Diduga Disiksa Keluarga, Polisi Prihatin Turun Tangan
Hilda Rubiah
Bocah Perempuan di Nias Selatan Disiksa hingga Patah Kaki, Polisi Periksa 8 Orang
Sindonews