WARTAKOTALIVE.COM, GUNUNG SINDUR - Dua orang maling spesialis rumah kosong ditangkap warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (28/1/2025).

Pelaku beraksi di rumah kosong yang berlokasi di Jalan Permata, Kampung Curug, Desa Curug, RT 01/RW 03, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, sekira pukul 09.35 WIB.

Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi Santoso, mengatakan pencurian rumah kosong itu terjadi saat penghuni sedang tidak berada di rumah.

"Pemilik rumah sedang keluar saat kejadian. Namun saat pulang, dia melihat ada seorang yang duduk di atas sepeda motor di depan pintu gerbang rumah," kata Budi, Jumat (31/1/2025).

Pemilik rumah juga melihat pagar rumah dalam keadaan terbuka. 

"Setelah mengetahui ada maling, pemilik rumah langsung turun dari mobil dan langsung mencoba mengambil kunci sepeda motor dari orang yang diduga pelaku sambil berteriak maling," ujarnya.

Tidak lama kemudian, keluar seseorang dari dalam rumah langsung melarikan diri.

"Pada saat pelaku mencoba untuk melarikan diri, pemilik sempat menarik tas pinggang yang dipakai oleh pelaku yang keluar dari rumah," tuturnya.

Setelah ditarik, kedua pelaku langsung terjatuh dari sepeda motor dan mencoba untuk melarikan diri.

Salah satu pelaku lari ke arah perkampungan dan satunya lagi ke arah lingkungan pabrik.

 "Pelaku yang melarikan diri ke arah perkampungan berhasil diamankan oleh warga. Sementara pelaku satunya di tangkap oleh pelapor," ucap Budi.

Kedua pelaku sempat babak belur dipukul warga sebelum diserahkan ke Polsek Gunung Sindur.

"Pelaku berinisial RA (39) dan HB (28), asal Palembang, Sumatera Selatan," jelas Budi.

Sementara, korban berinisial TH (60), seorang wiraswasta yqng beralamat di Jalan Permata, Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 obeng dan 1 kunci L.

"Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah masuk dalam perkara tidak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan untuk melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 dan atau 53 jo 363 KUHPidana," tandas Budi.

"Pelaku berinisial RA (39) dan HB (28), asal Palembang, Sumatera Selatan," jelas Budi.

Sementara, korban berinisial TH (60), seorang wiraswasta yqng beralamat di Jalan Permata, Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 obeng dan 1 kunci L.

"Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah masuk dalam perkara tidak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan untuk melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 dan atau 53 jo 363 KUHPidana," tandas Budi.

Baca Lebih Lanjut
Kepergok Curi Kabel Listrik, Pemuda di Kubu Raya Jadi Bulan-bulanan Warga
Hi Pontianak
Kesaksian Warga soal Baku Tembak Polisi Vs Komplotan Curanmor di Lampung
Detik
Viral Baku Tembak Komplotan Curanmor Vs Polisi di Bandar Lampung
Detik
Baku Tembak di Jalan, Aksi Heroik Bripka Agus Selamatkan Warga yang Ditodong Komplotan Maling Motor
Sindonews
Sempat Baku Tembak, Komplotan Pencuri Bersenpi di Bandar Lampung Ditembak Polisi
Lampung Geh
2 Maling Motor di Gresik Ditembak, Pelaku Beraksi di 5 TKP Berbeda
Taufiq Rochman
Jalan Kamal Raya Jakbar Tergenang Siang Ini, Lalu Lintas Macet
Detik
Keluh Kesah Pedagang Alun-alun Selatan di Solo, Biasanya Cuan Rp9 Juta per Bulan, Kini Vakum 8 Bulan
Vincentius Jyestha Candraditya
Emilia Contessa Dimakamkan di Banyuwangi Besok Siang
Haurrohman
Geger Maling Bersenjata Lepas Tembakan di Depok Diburu Polisi
Detik