SIM yang diperpanjang lewat online, bisa diambil langsung di kantor Satpas sehingga tak ada biaya pengiriman. Ini yang harus dibawa saat pengambilan SIM.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan tanpa harus keluar rumah. Bahkan SIM yang sudah selesai diperpanjang itu juga bisa dikirim ke alamat rumah yang didaftarkan. Meski begitu, masih tetap ada opsi mengambil SIM langsung di kantor Satpas. Buat kamu yang memilih untuk mengambil langsung di kantor Satpas, artinya tak pelru mengeluarkan biaya pengiriman ke alamat terdaftar.
Untuk mengambil SIM langsung, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa yaitu KTP, SIM lama, dan nomor registrasi. Pengambilan SIM juga bisa diwakilkan, tapi jangan lupa membawa KTP, surat kuasa bermaterai Rp 10.000, dan SIM lama pemohon.
"Pengambilan SIM bisa dilakukan ketika status perpanjangan sudah 80 persen dan kamu sudah menerima email informasi mengenai detail alamat Satpas," demikian penjelasan di akun Instagram Digital Korlantas.
Buat kamu yang mau perpanjang SIM online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Kalau sudah, siapkan persyaratan agar prosesnya lebih mudah.
1. KTP asli yang sah dan telah discan untuk diupload ke dalam aplikasi.
2. SIM asli yang akan diperpanjang.
3. Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi. Kedua tes ini dapat dilakukan melalui aplikasi e-PPSi dan e-Rikkes.
4. Foto tanda tangan yang di atas kertas putih polos.
Setelahnya mengumpulkan persyaratan, berikut ini langkah perpanjang SIM online.