Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan Indonesia, Otto Hasibuan, menyampaikan Advokat Peradi kini sudah mendapat pengakuan di Inggris dan Wales. Dia menyebut Peradi kini bisa berpraktik di kedua negara tersebut.
"Sekarang Advokat Peradi sudah diakui dan dapat berpraktik sebagai pengacara di Negara Inggris dan Wales," kata Otto dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).
Pernyataan Otto disampaikan saat Launcing British Indonesian Lawyers Association (BILA). Dalam kesempatan itu, Otto menyebut pengakuan tersebut sudah diberikan sejak tahun 2015 yang lalu.
"Tetapi baru sekarang bisa kita melihat hasilnya. Pengakuan tersebut diberikan karena keberhasilan Peradi melakukan rekruitmen advokat dengan standar internasional," ucap dia.
Lebih lanjut, dia menyebut, saat ini, para advokat Peradi telah mendirikan British Indonesian Lawyers Association (BILA). "Saya mengharapkan BILA dapat berkontribusi dalam perkembangan hukum di Indonesia dan dapat berkolaborasi dengan Peradi," imbuh Otto.