TRIBUN-MEDAN.com – Sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi rekam dirinya memainkan sirine strobo viral di media sosial.
Dalam narasi yang beredar, oknum polisi itu disebut memainkan sirine strobo tanpa keadaan darurat.
Oknum polisi itu menggunakan sirine strobo hanya untuk bermain-main dan bercanda di jalanan.
Rekaman oknum polisi memainkan sirine strobo itu kini viral di media sosial. Adapun salah satu akun yang membagikan video itu adalah Instagram @medsos_rame, Jumat (24/1/2025).
“Viral diduga polisi nyengir saat memainkan sirene yang seharusnya dipakai untuk keadaan darurat agar kendaraan lain memberikan jalan,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, tampak oknum polisi itu duduk di dalam mobil yang diduga mobil patwal polisi.
Oknum polisi yang terlihat mengenakan pakaian lengkap itu tampak menekan-nekan tombol sirene strobo.
Namun oknum polisi itu menyalakan sirine strobo bukan dalam keadaan darurat.
Bahkan oknum polisi itu menyalakan sirine strobo tersebut sambil tersenyum-senyum dan tertawa terus ke arah kamera.
Berdasarkan pangkat yang dikenakannya, polisi tersebut berpangkat Brigadir.
Sontak video itu menuai beragam reaksi dan amarah warganet. Beberapa warganet menganggap aksi oknum polisi itu tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota kepolisian.
“Bocah yang belum dewasa tapi dipaksa menjadi anggota penegak hukum,” tulis @hewanjenaka.
“Ko dibikin video.menggores pencitraan kepolisian Indonesia,” tulis @taufik.sabar.98
Dikutip dari Tribun Jambi, Polda Jambi memberikan keterangan melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution.
Ia mengungkapkan bahwa oknum polisi dalam video yang beredar tersebut berpangkat Bripda dan merupakan anggota Polres Merangin.
"Saat ini oknum tersebut sedang diperiksa oleh Propam Polres Merangin untuk dimintai keterangannya." ujar Kompol M Amin dikutip dari Tribun Jambi.
Ia juga menambahkan bahwa oknum polisi tersebut kini ditempatkan di ruang khusus di Polres Merangin selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Ya nanti kita lihat hasil pemeriksaannya setelah selesai diperiksa oleh anggota Propam Polres Merangin. Apabila terbukti melakukan pelanggaran akan kita lakukan sidang disiplin atau kode etik" lanjut Kompol Amin.
Kompol Amin mengungkapkan bahwa video tersebut diambil pada 24 Mei 2024, saat kegiatan rutin berlangsung.
(cr31/tribun-medan.com)