TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menyita uang Rp 210 juta dari tangan Erwin Setyawan atau ES, Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan.

ES ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan setelah diduga kuat memiliki peran penting dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan untuk operasional program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto mengungkapkan, dalam kasus ini, jaksa menyita uang Rp 210 juta dari tangan tersangka. Uang itu sudah disita dan akan dijadikan sebagai barang bukti.

“Dari penyidikan sementara, tersangka ini diduga kuat menerima sekaligus menikmati dari hasil penyalahgunaan dana bantuan untuk PKBM sekitar hampir Rp 2,5 Miliar,” kata Teguh.

Teguh mengaku tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan penelusuran aset dan barang - barang milik tersangka yang diduga dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan ini.

“Kami akan telusuri kembali. Dan angka Rp 2,5 milliar ini masih dugaan sementara. Yang jelas, tersangka mendapat keuntungan dari perbuatan jahatnya. Maka, dia harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, tersangka ES inilah yang diduga kuat berperan penting dan sentral dalam melakukan pencurian data calon peserta didik.

“Pencurian data itu dilakukan dengan cara mengakses bank data dari website Pusat Data Nasional (Pusdatin). Dan itu dilakukannya dengan menggunakan akun Dispendikbud Kabupaten Pasuruan,” papar Kajari.

Setelah mengambil data calon peserta didik itu, kata dia, tersangka menginputnya menjadi peserta didik pada aplikasi Dapodik lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan. Dan itu dilakukan dengan akun Dispendik.

“Tujuan tersangka adalah mendongkrak jumlah penerimaan dana bantuan operasional. Semakin banyak peserta didiknya maka semakin besar bantuan operasional untuk program PKBM ini,” paparnya.

Dijelaskan dia, dari hasil penyidikan penyidik, data peserta didik ini banyak yang fiktif. Artinya, tidak semua peserta didik yang terdaftar itu mengikuti program PKBM. Bisa jadi, namanya hanya dicatut untuk kepentingannya.

“Untuk selebihnya, apakah ada keterlibatan Dispendikbud dalam konteks ini, terus seberapa besar power yang dimiliki tersangka, sedang kami kembangkan.

Yang jelas, apapun hasilnya akan kami sampaikan,” ungkapnya.

Teguh menegaskan, sekecil apapun perkembangan dalam kasus ini akan disampaikan ke publik. Dia berjanji akan terus mengungkap dan membongkar skandal penyalahgunaan anggaran bantuan untuk PKBM. 

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan sudah menyeret salah satu PKBM di Pasuruan yang diduga kuat menyelewengkan dana bantuan tersebut.

Kejaksaan menetapkan Ketua PKBM Salafiyah di Kejayan.

Dia adalah BPS yang diduga kuat menyalahgunakan dana bantuan bergulir tersebut.

 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Baca Lebih Lanjut
Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan Pegawai Dispendikbud Sebagai Tersangka Korupsi PKBM
Haurrohman
Staf PN Surabaya Dapat Rp 50 Juta dari Pihak Ronald Tannur, Berdalih Pinjam
Detik
Pendamping PKH Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Untuk 588 KPM, Kerugian Mencapai Rp 290 Juta
Deddy Humana
Pengacara Ronald Tannur Beri Sekuriti PN Surabaya Rp 35 Juta Usai Vonis Bebas
Detik
Blak-blakan Kadinkes Boyolali Soal Korupsi Puskesmas Kemusu, Pelaku Sunat Jatah JP Pegawai 
Ryantono Puji Santoso
Bareskrim Sita Lagi Uang Rp 52,5 M dari Investasi Bodong NET89
Detik
Saksi: Pengacara Ronald Tannur Masih Setor Rp 10 Juta Usai Putusan
Detik
Komplotan Berpistol Culik Pegawai Toko di Jakpus Minta Tebusan Rp 30 Juta
Detik
Pendamping PKH di Bondowoso Korupsi Bansos Hingga Ratusan Juta, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Haurrohman
Temukan Korupsi Rp 331 Juta Dalam Pembangunan RPH Unggas, Kejari Lamongan Tetapkan 3 Tersangka
Deddy Humana