SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Meladeni orang mabuk memang tiada guna, karena kadang ucapannya tidak terkontrol.
Tetapi ejekan orang mabuk justru menjadi penyebab penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) di sebuah warung di Stadion Gelora Bangkalan (SGB), 11 Januari 2025 lalu.
Dalam pembacokan itu, polisi mengamankan pria berinisial MF (24), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah yang menyabet korban berinisial MBM (29), warga Kota Bangkalan. Dalam kejadian itu, MF menyerang korban dengan pisau.
Akibat perbuatan MF, korban dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka di bagian wajah dan tangan. Satreskrim Polres Bangkalan juga menyita sebilah pisau dari tangan tersangka.
Di hadapan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan, tersangka MF mengaku tidak mengenal korban MBM.
Korban yang saat itu sudah mabuk berat dan hanya menggunakan sarung, melontarkan ledekan sehingga membuat tersangka tersinggung.
“Saya diminta menghargai untuk menenggak miras, sudah satu kali sesuai permintaannya. Namun ia (korban) masih meledek, akhirnya saya terbawa emosi,” ungkap MF.
Akibat disabet pisau, MBM menderita luka di bagian wajah dan tangan. Setelah kejadian, tersangka sempat menghilang hingga akhirnya dibekuk personel gabungan Unit Opsnal dan Pidum Satreskrim Polres Bangkalan pada 13 Januari 2025.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, penganiayaan tersebut berawal dari cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku yang merasa tersinggung menyabetkan sebilah pisau ke tubuh korban.
“Miskomunikasi (salah paham), berawal dari ajakan menenggak miras yang berakibat cekcok. Pelaku tidak terima dan mengeluarkan sajam menyerang korban,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, Jumat (24/1/2025).
Pembacokan MBM itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Disebutkan seorang warga di lokasi kejadian, keributan itu dipicu seorang pengunjung warung yang mabuk berat, sementara tersangka MF adalah pengunjung warung sebelah.
“Pelaku kami amankan di alamat rumahnya, kami kenakan pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 5 tahun,” pungkas Hendro.
Beberapa jam setelah kejadian, Satpol PP Bangkalan langsung melakukan penutupan salah satu warung di lokasi kejadian karena diduga menyediakan miras.
Sebagaimana larangan dalam Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. ****