SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Meladeni orang mabuk memang tiada guna, karena kadang ucapannya tidak terkontrol. 

Tetapi ejekan orang mabuk justru menjadi penyebab penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) di sebuah warung di Stadion Gelora Bangkalan (SGB), 11 Januari 2025 lalu.

Dalam pembacokan itu, polisi mengamankan pria berinisial MF (24), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah yang menyabet korban berinisial MBM (29), warga Kota Bangkalan. Dalam kejadian itu, MF menyerang korban dengan pisau.

Akibat perbuatan MF, korban dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka di bagian wajah dan tangan. Satreskrim Polres Bangkalan juga menyita sebilah pisau dari tangan tersangka.    

Di hadapan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan, tersangka MF mengaku tidak mengenal  korban MBM.

Korban yang saat itu sudah mabuk berat dan hanya menggunakan sarung, melontarkan  ledekan sehingga membuat tersangka tersinggung. 

“Saya diminta menghargai untuk menenggak miras, sudah satu kali sesuai permintaannya. Namun ia (korban) masih meledek, akhirnya saya terbawa emosi,” ungkap MF.

Akibat disabet pisau, MBM menderita luka di bagian wajah dan tangan. Setelah kejadian, tersangka sempat menghilang hingga akhirnya dibekuk personel gabungan Unit Opsnal dan Pidum Satreskrim Polres Bangkalan pada 13 Januari 2025.   

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, penganiayaan tersebut berawal dari cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku yang merasa tersinggung menyabetkan sebilah pisau ke tubuh korban.  

“Miskomunikasi (salah paham), berawal dari ajakan menenggak miras yang berakibat cekcok. Pelaku tidak terima dan mengeluarkan sajam menyerang korban,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, Jumat (24/1/2025).

Pembacokan MBM itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Disebutkan seorang warga di lokasi kejadian, keributan itu dipicu seorang pengunjung warung yang mabuk berat, sementara tersangka MF adalah pengunjung warung sebelah.

“Pelaku kami amankan di alamat rumahnya, kami kenakan pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 5 tahun,” pungkas Hendro.

Beberapa jam setelah kejadian, Satpol PP Bangkalan langsung melakukan penutupan salah satu warung di lokasi kejadian karena diduga menyediakan miras. 

Sebagaimana larangan dalam Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. ****

Baca Lebih Lanjut
Carok Berdarah di Bangkalan, Pria Socah Pergoki Kakak Ipar Beradegan Terlarang Bareng Pria Lain
Januar
Pemuda di Bangkalan Nekat Carok Usai Kalap Pergoki Kakak Ipar Beli Mi Ayam Bersama Pria Lain
Taufiq Rochman
Warga Bangkalan Akhiri Cekcok Dengan Sajam, Karena Kakak Iparnya Beli Mie Ayam Bersama Pria Lain
Deddy Humana
Jadi Korban Pembacokan di Ogan Ilir, Keluarga Iskandar Bantah Punya Utang, Sebut Semua Sudah Dibayar
Slamet Teguh
Satu dari 4 Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan Pedagang Kopi Starling di Tangerang Ditangkap
Eko Sutriyanto
Pilu, Gadis 15 Tahun di Serang Diperkosa Bergantian oleh 2 Remaja Mabuk
IDN Times
Viral, Driver Ojol Diduga Dipukul Pria Mabuk di Bogor, Motor Ditendang Meski Korban Sudah Minta Maaf
Hilda Rubiah
Kapolda Sumbar: 4 Pelaku Pembacokan Anggota Polisi Ditangkap
Sindonews
Polisi: Pengeroyok Pedagang Kopi 'Starling' Mabuk, Tolak Bayar Rokok
Detik
Pelaku Bunuh Putri Indah Sari Gadis di Gowa 98 Tusukan Akhirnya Ditangkap, Ternyata Kekasih Korban 
Kharisma Tri Saputra