TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap karena pelanggaran izin tinggal di Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya menghadapi sidang dakwaan.
Sidang ketiganya digelar pada Jumat 24 Januari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Ketiga WNA ini bernama Zhuang Jiansheng, Chen Zhonghua, dan Yin Zhijun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Adi Anggara mendakwa ketiganya dengan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, ketiga terdakwa disebut telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia khususnya Provinsi Sulut.
"Kami sudah bacakan dakwaannya, ketiga WNA ini akan kembali menjalankan persidangan pada awal Februari 2025 nanti," ungkap JPU.
Terpisah, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kotamobagu Keneth Rompas mengatakan ketiga WNA tersebut ditangkap di wilayah Bolmong pada akhir tahun 2024.
"Ini sidang pertama pelanggaran keimigrasian," ujarnya.
Kenneth mengatakan ketiga terdakwa ditangkap karena hendak bekerja di salah satu tambang di Kabupaten Bolmong.
"Mereka menyalahgunakan izin tinggal dengan tujuan bekerja di tambang," tandas dia. (Nie)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>