TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap karena pelanggaran izin tinggal di Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya menghadapi sidang dakwaan.

Sidang ketiganya digelar pada Jumat 24 Januari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Ketiga WNA ini bernama Zhuang Jiansheng, Chen Zhonghua, dan Yin Zhijun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Adi Anggara mendakwa ketiganya dengan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa disebut telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia khususnya Provinsi Sulut. 

"Kami sudah bacakan dakwaannya, ketiga WNA ini akan kembali menjalankan persidangan pada awal Februari 2025 nanti," ungkap JPU.

Terpisah, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kotamobagu Keneth Rompas mengatakan ketiga WNA tersebut ditangkap di wilayah Bolmong pada akhir tahun 2024. 

"Ini sidang pertama pelanggaran keimigrasian," ujarnya.

Kenneth mengatakan ketiga terdakwa ditangkap karena hendak bekerja di salah satu tambang di Kabupaten Bolmong.

"Mereka menyalahgunakan izin tinggal dengan tujuan bekerja di tambang," tandas dia. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Baca Lebih Lanjut
Breaking News : Terlibat Tambang Ilegal di Bolmong Sulawesi Utara, 3 WNA China Hadapi Sidang Dakwaan
Chintya Rantung
3 Berita Populer Sulawesi Utara, Frangky Sondakh Diperiksa, Kejari Kotamobagu Bebaskan Eks Kadis PMD
Erlina Langi
Breaking News : Hari Ini Kejari Kotamobagu Sulawesi Utara Bebaskan Eks Kadis PMD Bolmong
Chintya Rantung
Imigrasi Denpasar buru WNA Bangladesh diduga salahgunakan izin tinggal
Antaranews
Begini Kondisi Bayi yang Ditemukan di Poyowa Kecil Kotamobagu Sulawesi Utara
Chintya Rantung
3 Fakta Penemuan Bayi di Kotamobagu, Berawal dari Tangisan Dalam Gubuk hingga Terungkap Kondisinya
Indry Panigoro
BREAKING NEWS : Sindikat Internasional di Surabaya, 2 WNA Hendak Selundupkan 17 Orang ke Eropa
Dyan Rekohadi
3 Berita Populer Sulut, Sosok WNA Rusia Meninggal di RSUD ODSK, 3 Pelaku Pemerasan di Minsel
Glendi Manengal
Potret Lokasi Penemuan Bayi di Poyowa Kecil Kotamobagu Sulawesi Utara
Chintya Rantung
Rudi Tampoy Sebut Bayi yang Ditemukan di Kebun Desa Poyowa Kecil Kotamobagu sebagai Anugerah
Isvara Savitri