TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok bos lembaga bimbingan belajar (bimbel) ASN Institute yang viral usai ditangkap polisi.
Pria berinisial TM dilaporkan membuat konten hoaks terkait biaya masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Dikutip dari TribunMakassar.com, Jumat (24/1/2025), TM diketahui lahir pada tahun 1991 dan berusia 34 tahun saat ditangkap.
Pelaku tercatat sebagai Direktur PT Digikreatif Teknologi Indonesia (DTI) atau ASN Institute.
ASN Institute sendiri merupakan platform belajar online yang mengkhususkan untuk membantu pelajar yang bercita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bimbel ini memiliki kantor di kawasan Sinrijala, Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dilansir dari asninstitute.id, TM mempunyai belasan karyawan dari berbagai divisi, seperti marketing, pengajar, hingga desainer.
Kasus yang menjerat TM bermula saat ia bersama dua pegawai mengadakan pertemuan guna membahas konten website di ASN Institute pada awal Januari 2025.
Mereka adalah perempuan AIS (22), pembuat artikel dan AF (28) sebagai marketing.
AF kemudian menemukan informasi terkait biaya masuk Akpol dari website yang tidak dapat dipercaya.
"Pada tanggal 15 Januari 2025, AF memberikan kata kunci 'Biaya Pendidikan Akpol' kepada AIS untuk dibuatkan artikel yang kemudian dipublikasikan di situs resmi ASN Institute," ucap Kasubnid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Dua hari kemudian, lanjut AKBP Yerlin, artikel dimuat ulang dengan judul berbeda 'Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui!'.
Polda Sulsel yang mendapat laporan langsung melakukan penelusuran.
Petugas mendatangi kantor bimbel ASN Institute.
"Sehingga menemukan indikasi bahwa pelaku berada di wilayah kota Makassar," katanya.
Singkat cerita, TM dan dua anak buahnya ditetapkan tersangka karena membuat konten hoaks biaya masuk Akpol.
Perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
ASN Institute lewat website resminya sudah mencabut artikel biaya Akpol.
Mereka meminta maaf dan mengaku salah karena menyebarkan informasi hoaks.
Berikut keterangan lengkap ASN Institute:
Kami menyadari bahwa terdapat kesalahan dalam informasi yang kami sampaikan terkait dengan biaya pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol), yang mungkin merugikan beberapa pihak.
Kami merujuk pada sumber yang tidak valid, yaitu https://www.bintang-taruna.com/biaya-masuk-taruna-akpol/, dan menyarankan Anda untuk tidak menjadikan artikel tersebut sebagai acuan.
Kami juga ingin mengonfirmasi bahwa link artikel yang dimaksud mengandung informasi yang tidak tepat dan telah diperbaiki.
Kami memahami bahwa informasi yang salah dapat menimbulkan dampak negatif, dan kami berkomitmen untuk selalu menyajikan konten yang lebih akurat dan terpercaya di masa depan.
Sekali lagi, kami mohon maaf atas kekeliruan ini dan mengapresiasi pengertian serta dukungan Anda.
(Endra)(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)