Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Viral di media sosoal, ijazah yang diduga milik seorang siswa dipakai untuk bungkus mie.
Awal mula viralnya ijazah ini, lantaran diunggah oleh akun Facebook Pijer SablonKaos CuttingSticker pada Kamis (23/1/2025).
Dlam postingan tersebut, tertulis satu lembar Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Dasar asli.
Sementara dalam caption tertulis : Yang kehilangan ijazah monggo lulusan SD MUSUK 2 Sragen (nemu ijazah buat buntel mie).
Pada foto tersebut terlihat selembar sertifikat ijazah terdapat bekas lekukan untuk membungkus makanan.
Sertifikat itu diterbitkan pada 12 Juni 2019.
Sengaja Merusak atau Membuang Bisa Dipidana
Diketahui, apabila mengacu pada Pasal 1 angka 3 Permendikbud 29/2014, ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (“STTB”) merupakan dokumen pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan.
Nah, apabila seseorangmenghilangkan atau merusak ijazah secara sengaja bisa terjerat ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana lama, yaitu Pasal 406 KUHP.
Di mana berisikan : Tindakan seseorang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dapat diancam dengan dikenakan pidana penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan atau dua pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kemudian pada Pasal 521 Undang-Undang No.
Ayat 1 menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Kemudian dalam Ayat 2, Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Respons Dinas Pendidikan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Prihantomo mengatakan pemeliharaan dokumen tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya masing-masing.
"Kalau ijazah kan sebenarnya tanggung jawab penuh pemilik, karena ketika dia selesai pendidikan, itu diberikan sebagai salah satu hak dari siswa itu, kalau pemeliharaan sepenuhnya di pemilik," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, baik Sertifikat Hasil Ujian maupun ijazah merupakan dokumen penting, yang pasti akan digunakan oleh siswa tersebut untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi ataupun mencari kerja.
"Pesan saya untuk pemilik dokumen-dokumen, karena itu akan dipakai terus, untuk bisa dirawat sebaik-baiknya, kalau itu hilang, nanti repot juga, karena kami harus membuat penggantinya, otomatis harus mencari dokumennya, arsipnya," jelasnya.
Prihantomo mengimbau agar dokumen tersebut bisa dikembalikan ke pemiliknya.
"Diimbau untuk penemu dan pemilik untuk bisa saling komunikasi, karena itu dokumen yang sangat penting bagi anak kedepannya," pungkasnya.
(*)