Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Viral di media sosoal, ijazah yang diduga milik seorang siswa sekolah dasar malah dipakai untuk bungkus mie. 

Kasus tersebut viral setelah akun Facebook Pijer SablonKaos CuttingSticker pada Kamis (23/1/2025) mengunggahnya di media sosial

Dlam postingan tersebut, tertulis satu lembar Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Dasar asli. 

Sementara dalam caption tertulis : Yang kehilangan ijazah monggo lulusan SD MUSUK 2 Sragen (nemu ijazah buat buntel mie). 

Pada foto tersebut terlihat selembar sertifikat ijazah terdapat bekas lekukan untuk membungkus makanan.

Sertifikat itu diterbitkan pada 12 Juni 2019.

Respons Dinas Pendidikan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Prihantomo mengatakan pemeliharaan dokumen tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya masing-masing.

"Kalau ijazah kan sebenarnya tanggung jawab penuh pemilik, karena ketika dia selesai pendidikan, itu diberikan sebagai salah satu hak dari siswa itu, kalau pemeliharaan sepenuhnya di pemilik," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, baik Sertifikat Hasil Ujian maupun ijazah merupakan dokumen penting, yang pasti akan digunakan oleh siswa tersebut untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi ataupun mencari kerja.

"Pesan saya untuk pemilik dokumen-dokumen, karena itu akan dipakai terus, untuk bisa dirawat sebaik-baiknya, kalau itu hilang, nanti repot juga, karena kami harus membuat penggantinya, otomatis harus mencari dokumennya, arsipnya," jelasnya.

Prihantomo mengimbau agar dokumen tersebut bisa dikembalikan ke pemiliknya.

"Diimbau untuk penemu dan pemilik untuk bisa saling komunikasi, karena itu dokumen yang sangat penting bagi anak kedepannya," pungkasnya.

Ilustrasi merusak ijazah secara sengaja bisa dipenjara dan didenda.
Ilustrasi merusak ijazah secara sengaja bisa dipenjara dan didenda. (Kolase TribunSolo.com/TribunnewsBogor.com)

Cara Urus Ijazah yang Hilang

Sementara, bagi masyarakat yang ijazah SD-nya hilang dan tidak tahu rimbanya bisa mengurus pergantian ijazah.

Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan sebelum mengurus ijazah hilang:

  • Fotokopi ijazah (jika masih punya sebelum ijazah asli hilang)
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
  • Meterai 6.000 2 buah
  • Pas foto ukuran 3x4 2 lembar
  • Surat kehilangan dari kepolisian.

Untuk mendapatkan surat kehilangan, Anda bisa mendatangi Polsek setempat. Biasanya diperlukan fotokopi ijazah yang hilang dan juga KTP.

Disarankan untuk memastikan syarat-syarat lain yang dibutuhkan dengan menanyakan ke pihak sekolah atau perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah.

Prosedur mengurus ijazah hilang

Setelah menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya Anda perlu datang ke sekolah/perguruan tinggi dan kantor Dinas Pendidikan untuk mengurus masalah ijazah hilang.

Berikut prosedurnya:

1. Prosedur di sekolah

Syarat: Meterai 6.000 2 buah, pas foto 3x4 2 lembar, surat kehilangan, dan fotokopi Ijazah asli yang hilang.

  • Datang ke sekolah atau perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah Anda dengan membawa persyaratan yang telah disiapkan.
  • Pergi ke bagian Tata Usaha dan sampaikan keperluan terkait masalah ijazah Anda yang hilang. Sekolah akan membuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
  • SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.
  • SKPI dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli Anda yang hilang atau rusak.

Namun, silakan lewati tahap ini apabila sekolah yang menerbitkan ijazah Anda sudah tidak ada, dan langsung ke kantor Dinas Pendidikan.

2. Di kantor Dinas Pendidikan

Syarat tambahan:

  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (tanda tangan di atas materai 6.000) + fotokopi (2 lembar)
  • Surat pernyataan saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan di atas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisasi sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)

Prosedur:

  1. Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah.
  2. Sampaikan kepada petugas terkait keperluan Anda untuk mengurus ijazah hilang.
  3. Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota.
  4. Setelah ditandatangani, SKPI akan diserahkan kembali pada Anda.
  5. Selesai.

Jika sekolah yang menerbitkan ijazah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.

Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi dan dilegalisasi, karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.

(*)

Baca Lebih Lanjut
Cara Verval Ijazah di Info GTK untuk Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 dan Program GTK Lainnya
Novaldi Hibaturrahman
Usai Viral, Puluhan Ijazah Alumni SMKN 3 Depok yang Sempat Ditahan Akhirnya Diberikan
Valentino Verry
Geger, 233 Ijazah Alumni Stikom Bandung Periode 2018-2023 Dibatalkan, Ini Penyebabnya
Sindonews
Cara Lapor PPh 21 Masa Desember 2024 dan Persyaratannya
Berita Bisnis
Bebaskan Puluhan Ijazah Siswa Tidak Mampu, Mensos RI Apresiasi Puskesos Barokah Bantul
Timesindonesia
Polisi Bantu Proses Dokumen Warga yang Hilang Akibat Kebakaran Kemayoran
Detik
5 Tips Memilih Ukuran Helm yang Pas di Kepala dan Nyaman Dipakai
Seputar Hobi
Cara Melacak HP Hilang dengan IMEI Tanpa Syarat yang Sulit
Sindonews
Viral Warga Pergoki Maling Sawit Beraksi Bawa Anak yang Masih SD, Mobil Pelaku Dibakar Massa
Randy P.F Hutagaol
WN Prancis Ditemukan Meninggal di Indekos Gemolong, Polres Sragen Koordinasi Pulangkan Jenazah
Putradi Pamungkas