TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat dilakukan warga Banjarnegara melalui samsat keiling.
Terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa sebagai syarat pembayaran.
Yakni, kartu identitas asli pemohon pemilik yang sah, STNK asli, dan bukti pelunasan PKB atau SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Pelayanan samsat keliling Banjarnegara hari ini, Jumat 24 Januari 2025, dapat diakses di lokasi berikut:
1. Halaman kantor Kecamatan Wanadadi
2. Terminal lama (Puja Sera)
Pelayanan pembayaran ini akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun pelayanan di Samsat Induk Banjarnegara juga dibuka setiap hari.
Untuk Anda yang ingin melakukan di samsat induk, berikut jadwal pelayananya :
1. Senin-Kamis (08.00-13.00 WIB)
2. Jumat (08.00-14.00 WIB)
3. Sabtu (08.00-12.00 WIB)
4. Minggu (06.00-09.00 WIB)
(*)