Ilustrasi untuk Cara membuat file XML untuk impor data di Coretax. Sumber: pexels.com/Mikhail Nilov
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan baru yang diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Buku Ajar Perpajakan oleh Dr. Cahyo Budi Santoso, S.E., M.Ak., dkk. (2024: 35), Core Tax Administration System (CTAS) bertujuan untuk memodernisasi sistem perpajakan. CTAS dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan akurasi data perpajakan.
Dengan CTAS, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih transparan dan mengurangi potensi kebocoran pajak. Coretax mengharuskan wajib pajak untuk beradaptasi dengan sistem baru, termasuk mengimpor data perpajakan dengan format XML.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan tata cara pembuatan file XML. Menurut pajak.go.id, berikut ini cara membuat file XML untuk impor data di Coretax menggunakan Excel:
Buka file converter dengan aplikasi MS. Excel sesuai dengan data yang akan dilakukan. Contoh:
Bupot unifikasi --> file "BPU excel to XML.slsx"
Bupot PPh 21 Pegawai Tidak Tetap --> file "BP21 Excel to XML.xlsx"
Isi file Excel pada sheet DATA sesuai dengan data yang dibutuhkan pada setiap kolom, dapat dilihat pada sheet REF atau REFERENSI.
Data yang divalidasi oleh sistem Coretax adalah:
NPWP (Pemotong dan Lawan Transaksi)
NITKU (Pemotong dan Lawan Transaksi)
Kode Objek Pajak
Tarif
Pilih menu file pada MS. Excel.
Pilih menu Options.
Pilih Customize Ribbon.
Centang developer.
Pilih OK.
Setelah data terisi pada File Excel, untuk membuat File XM, akses menu Developer lalu klik Export.
Pilih nama dan lokasi penyimpanan file XML.
Pilih Export dan file XML siap diunggah pada Coretax.
Baca juga: Cara Membuat Tanda Tangan Online secara Mudah
Demikian cara membuat file XML untuk impor data di Coretax menggunakan Excel. Semoga dapat membantu wajib pajak membuat file XML untuk keperluan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax.(IND)
Baca Lebih Lanjut
5 Cara Mengatasi Save Invalid Coretax agar Faktur Pajak Dapat Disubmit
Berita Hari Ini
Cara Melaporkan SPT Pribadi dengan Coretax DJP 2025, Pastikan NIK Sinkron Dengan Data Dari Dukcapil
Slamet Teguh
Apa Itu Signing In Progress Coretax dan Bagaimana Cara Mengatasinya?
Berita Hari Ini
LINK dan Cara Cek Status NPWP Aktif atau Tidak Lewat Coretax, Lengkap Cara Mengaktifkannya Juga
Salma Dinda Regina
Cara Membuat Rekening BRI untuk Anak di Bawah 17 Tahun dan Persyaratannya
Berita Bisnis
Ada Coretax, Wajib pajak Tak Perlu Lagi Gunakan EFIN
Irfani Rahman
Tata Cara Daftar NPWP Lewat coretaxdjp.pajak.go.id, Ini Dokumen yang Disiapkan
Tribunnews
Tahun Depan Lapor SPT Pakai Coretax, EFIN Sudah Tidak Perlu
Detik
Tahun Depan Lapor SPT Pakai Coretax, Nggak Perlu EFIN
Detik
Begini Cara Mengatasi Lupa Nomor EFIN dan Cara Lapor SPT Tahunan, Simak Panduannya