TRIBUNSUMSEL.COM - Mira Hayati, namanya pernah populer karena emas-emas yang dimilikinya hingga dijuluki "ratu emas".
Ia menjadi sorotan karena kehidupannya yang bergelimang harta.
Salah satu yang membuatnya kaya adalah usahanya sebagai bos skincare di Makassar, Sulawesi Selatan.
Namun belakangan ia tersandung kasus skincare berbahaya hingga membuatnya kini berseragam baju tahanan usai jadi tersangka.
Skincare milik Mira Hayati dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya jenis merkuri.
Meski sudah jadi tersangka dan berstatus tahanan, Mira Hayati dibantarkan karena mengaku sakit.
Mira Hayati pun terancam bangkrut karena adanya kasus tersebut.
Bagaimana kisah kehidupan Mira Hayati sebenarnya hingga ia menjadi kaya raya.
Di balik kisah suksesnya, Mira Hayati yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan ternyata dulunya memulai karirnya sebagai penyanyi dangdut saat masih di kelas 5 SD.
Dengan dukungan ayahnya yang seorang pemain organ tunggal, dia sering tampil bersama.
Saat tampil Mira dibayar hanya Rp200 ribu.
Namun, pada tahun 2018, Mira memutuskan berhenti dari dunia musik.
Kemudian, Mira memulai perjalanannya bisnis dengan berbagai usaha kecil seperti berjualan kosmetik, membuka salon, dan berjualan bensin.
Sayangnya, semua usaha itu tidak membuahkan hasil yang signifikan.
Baru pada 2020, Mira mencoba bisnis skincare yang menjadi titik balik kesuksesannya.
Awalnya, dia hanya mendapat omzet sekitar Rp1 juta per bulan, namun kini bisnisnya berkembang pesat dengan omset mencapai Rp3 miliar per bulan.
Mira pernah menikah dua kali.
Ya, pernikahan pertamanya terjadi pada usia 16 tahun, namun tidak bertahan lama.
Pada 2020, dia menikah kembali dan saat ini hidup bahagia bersama empat anaknya, dua perempuan dan dua laki-laki.
Raup Omzet Capai Rp10 M Perbulan
Harta kekayaan yang dimiliki oleh Mira Hayati merupakan keuntungan yang ia dapat dari bisnis berjualan skincare.
Mira Hayati memiliki skincare dengan nama MH Miracle Whitening Skin yang kini sudah berkembang pesat.
Pengusaha berjuluk Ratu Emas ini konon dapat meraup omzet Rp3 miliar hingga Rp10 miliar setiap bulannya dari bisnis skincare-nya ini.
Selain itu, Mira Hayati juga memiliki usaha lain, yaitu MH Beauty Salon.
Mengutip dari bio di Instagram-nya, diketahui jika pengusaha kelahiran 1995 itu juga menjabat sebagai Direktur PT Agus Mira Mandiri Utama.
Sebelum menjadi pengusaha sukses, Mira Hayati pernah menjajal berbagai macam profesi.
Mulai dari berjualan kosmetik keliling, membuka salon, berjualan bensin, hingga menjadi penyanyi dangdut.
Namun, berkat kerja keras dan dedikasinya, omset bisnisnya berhasil melonjak hingga mencapai Rp3 miliar bahkan Rp10 miliar per bulan.
Skincare Positif Merkuri, Produk Disita
Salah satu produk kecantikan yang diamankan itu disebut milik 'Ratu Emas' Mira Hayati.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan.
Namun, seorang perwira di Ditreskrimsus Polda Sulsel yang dikonfirmasi membenarkan adanya operasi kepolisian tersebut.
"Ini yang Mira operasinya memang kemarin, kan ada BPOM RI. Terus kita sudah ambil barangnya untuk dikirim ke BPOM untuk dicek," ujar perwira menengah ini saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Jumat (1/11/2024) siang.
Adapun jumlahnya, hanya beberapa karena baru tahap pemeriksaan sampel.
"Yang diserahkan ke BPOM sampel saja. Barang ada yang kita ambil terus ada sampel dikirim BPOM," ujarnya.
Selain itu, Mira Hayati dan sejumlah owner kosmetik lainnya juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Dipanggil semua, bukan cuman Mira Hayati, ada beberapa termasuk produknya Nurul, kita kirim ke BPOM," sebutnya.
Ditreskrimsus Polda Sulsel, belum mau berbicara banyak soal operasi skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya karena masih dalam tahap uji lab BPOM RI.
"Nanti kalau sudah ada hasilnya (Uji Lab BPOM RI) pasti dirilis. Karena yang bisa mengatakan merkuri itu BPOM," ungkapnya.
Rumah Disegel
Selain itu, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyegel rumah milik bos skincare di Makassar, Mira Hayati.
Rumah berlokasi di Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea ini dalam proses pembangunan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar Aguz Mulia menyampaikan, tim sudah turun langsung melakukan pengecekan pada 23 Agustus lalu.
Distaru Makassar pada waktu itu ingin mengkonfirmasi langsung perizinan bangunan kepada pemiliknya.
Hanya saja, mereka tidak bisa berkomunikasi dengan Mira Hayati secara langsung.
"Teman-teman mencoba mengkonfirmasi kepada pemilik bangunan atas nama Mira Hayati tetapi pada waktu itu kami tidak bisa berkomunikasi," ungkap Aguz Mulia kepada awak media, Jumat (25/10/2024).
Untuk itu, Distaru Makassar melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan.
Teguran tersebut merupakan salah satu bentuk tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan di Kota Makassar.
Hanya saja, Distaru Makassar lagi-lagi tidak mendapat respon dari Mira Hayati.
Aguz menilai tidak ada itikad baik dari pihak bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan menyodorkan bukti-bukti perizinan atas bangunan tersebut.
"Kami menunggu konfirmasi dan niat baik, akan tetapi pada perjalanannya beliau tidak dapat dikonfirmasi atau menunjukan itikad baik, makanya pada tingkatan selanjutnya kami memberikan surat teguran kedua," jelasnya.
Hingga teguran ketiga diturunkan, Mira Hayati masih tetap mengabaikan surat tersebut.
Karenanya, sesuai dengan prosedur, Distaru Makassar terpaksa harus mengambil jalan yang tegas dengan menyegel bangunan.
Penyegelan tersebut berupa pemasangan spanduk di tembok bangunan sebagai informasi bahwa pembangunan rumah tersebut tak sesuai prosedur.
"Terkait kedepannya kami akan koordinasikan dengan bidang atau pihak dan instansi-instansi lain terkait bagaimana proses kedepannya. Apakah itu mengenai pola ruangnya atau dampak yang ditimbulkan," ujarnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan 'Ratu Emas'- julukan Mira Hayati tersebut telah menyalahi prosedur.
"Akan dikaji ulang (dampaknya ke lingkungan). Seperti yang dilihat tadi bahwa pinggir bangunan itu langsung di pinggir sungai, itu ada aturannya tapi itu bukan bidang kami, ada di bidang perencanaan ruang," tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar Helmy Budiman menyampaikan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan milik owner skincare fenomenal tersebut memang sebelumnya telah melakukan pengajuan PBG, hanya saja dokumennya tak lengkap.
"Sudah pernah melakukan pengajuan PBG, tapi dokumennya tidak dilengkapi. Jadi tidak diproses. Cuman tidak ditindaklanjuti itu pengajuannya," tutup Helmy.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com