TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang memuat pengaturan lalu lintas saat libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas selama momen libur panjang yang diprediksi akan meningkat.
Pengaturan lalu lintas ini mencakup penerapan sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/aliran pasang surut (contra flow).
Sistem satu arah dan contra flow ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan dan menciptakan rasa aman bagi para pemudik serta masyarakat yang berpergian di sepanjang jalur utama yang padat.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani menjelaskan, pengaturan lalu lintas ini sangat penting untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.
“Pengaturan lalu lintas ini penting dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan,” kata Ahmad Yani, dikutip dari laman resmi hubdat.
Penerapan sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, serta evaluasi dan pertimbangan dari pihak kepolisian.
Seperti halnya pada angkutan Natal dan Tahun Baru sebelumnya, sistem ini akan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Pengaturan lalu lintas ini bersifat dinamis, dan jika diperlukan, akan ada evaluasi mengenai waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian.
“Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan – pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian. Hal ini mirip dengan saat angkutan natal dan tahun baru kemarin,” kata Yani.
Jika terjadi perubahan situasional pada arus lalu lintas, manajemen operasional berupa diskresi dari aparat kepolisian akan diterapkan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan.
Dengan adanya kebijakan pengaturan lalu lintas ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati liburan dengan aman, nyaman, dan tanpa hambatan berarti.
(Farrah)