TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kejati Jateng hentikan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan perkara dugaan korupsi revitalisasi alun-alun serta pembangunan kapal mendoan di Kabupaten Kebumen.
Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triyono mengatakan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dilakukan Intel Kejati Jateng dihentikan.
Hal ini dikarenakan revitalisasi alun-alun serta pembangunan kapal mendoan di Kabupaten Kebumen tidak ditemukan perbuatan melawan hukum pada perkara itu.
"Karena tidak ada perbuatan melawan hukum tidak ada kerugian," ujarnya saat ditemui tribunjateng.com, Senin (20/1/2025).
Arfan menuturkan pihak-pihak terkait telah dimintai keterangan dan dikonfrontir.
Terkait Puldata dan Pulbaket prosesnya tertutup.
"Jadi prosesnya yang berlangsung belum penyelidikan," tuturnya.
Ditemui terpisah Masyarakat Peduli Hukum Kebumen akan melaporkan perkara itu ke Jampidsus Kejagung RI.
Sebab Kejati menyatakan perkara dugaan korupsi itu belum cukup bukti.
"Berarti kasus ini tidak bisa dilanjutkan," imbuhnya.
Ia mengatakan telah menyiapkan bukti baru terkait adanya dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan kapal mendoan. (*)