TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video menayangkan aksi bus ugal-ugalan hingga menyerempet motor di Jalan Raya Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu (18/1/2025), beredar viral di media sosial.

Salah satu videonya dibagikan oleh akun Instagram @infoanyer.

Dalam video tersebut, terlihat bus pariwisata berwarna biru dengan pelat nomor K 7170 KB yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan raya.

Bus itu lantas menyalip bus lainnya yang berwarna putih sambil menyalakan klakson telolet.

Setelah berhasil menyalip, bus itu tetap melaju dengan kecepatan tinggi hingga "oleng" ke kiri dan kanan. 

Kemudian, bus itu berupaya mendahului sepeda motor dengan melaju di tengah-tengah jalur yang berlawanan.

Padahal, di jalan tersebut, terlihat marka jalan garis kuning menyambung yang artinya tidak boleh mendahului.

Tak lama kemudian, datang mobil tangki Pertamina dari arah berlawanan yang membuat bus tersebut berbalik ke arah kiri.

Saat itulah, bus tersebut menyerempet sepeda motor yang belakangan diketahui dikendarai oleh seorang ibu.

Pengendara sepeda motor itu langsung terjatuh dari kendaraan roda duanya.

Sementara, bus tetap melaju kencang meninggalkan lokasi kejadian sambil terus menyalakan klakson telolet.

Hingga artikel ini ditulis, Senin (20/1/2025), video viral itu telah dilihat sebanyak 436 ribu kali.

Lantas, seperti apa peristiwa selengkapnya?

Sopir Tahu Menyerempet

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon, Ipda Dwi Maryanto mengatakan bahwa sopir bus mengetahui ia telah menyerempet pengendara motor.

Adapun, korban dari aksi ugal-ugalan bus ini adalah pengendara motor bernama Mulyati (57).

Dwi mengatakan, sopir sempat berhenti di pusat oleh-oleh Jalan Lingkar Selatan Cilegon setelah menyenggol Mulyati dan motornya.

Alasannya, kata Dwi, sopir menunggu ada warga yang mendatanginya lalu menghubungi pengurus perusahaan PO Bus.

"Dia (sopir) itu sebenarnya tahu. Sebenarnya tahu, tahu nyenggol," ungkap Dwi, Senin (20/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Cuma memang dia sempat berhenti di Cari Manis (pusat oleh-oleh) karena mungkin panik kali (melarikan diri)," ujar Dwi.

Setelah mengantar penumpang ke daerah Bekasi, Jawa Barat, sang sopir yang diketahui bernama Indro, bersama pengurus PO Bontot Jaya, kembali mendatangi lokasi kejadian.

Kedatangan mereka, lanjut Dwi, dengan tujuan untuk mencari korban sebagai bentuk pertanggungjawaban. 

"Iya, bilangnya mau tanggung jawab. Mungkin akan memberikan santunan, mengganti biaya pengobatan, memperbaiki kendaraan yang rusak. Ya, intinya tidak lepas tangan," kata Dwi.

Dari hasil gelar perkara sementara, Indro dikenakan pasal 311 ayat 3 dan pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancamannya kurungan 3 tahun dan denda Rp 75 juta," sebut Dwi.

Dwi mengatakan, Satlantas Polres Cilegon akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ini, sopir dan kendaraannya telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Cilegon. 

"Pada prinsipnya sudah kami amankan, kami akan proses sesuai ketentuan saja," ujar Dwi.

Baca Lebih Lanjut
Viral Bus Ugal-ugalan Serempet Motor di Anyer, Sopir Diamankan
Detik
Kronologi Menegangkan Bus PO Bontot Ugal-ugalan Hingga Kabur Usai Tabrak Pemotor
Raka f pujangga
Pengemudi Mobil Berpelat Dinas Ugal-ugalan di Jakbar Sempat Diamuk Massa
Detik
Pemotor Viral Bonceng Tiga Ugal-ugalan di Tol Cikampek Ditindak Polisi
Detik
Pemotor Bonceng 3 Ugal-ugalan Masuk Tol Japek, Alasannya Kejar Mobil
Detik
Viral Motor Bonceng Tiga Masuk Tol Cikampek, Melaju Ugal-ugalan
Detik
Ortu Telantarkan Bayi hingga Meninggal di RS Terancam 5 Tahun Penjara
Detik
Pemuda Bolsel Sulawesi Utara yang Gasak Dua Motor Terancam 7 Tahun Penjara 
Rizali Posumah
Sopir Fortuner yang Tewaskan 3 Orang Sepulang dari Warung Tuak di Medan Kini Jadi Tersangka
Randy P.F Hutagaol
Pria di Bandung Barat Cabuli Anak Tirinya, Terancam 15 Tahun Penjara
KumparanNEWS