Cara membuat KK baru setelah menikah harus diketahui para calon pengantin.
Setiap keluarga yang tinggal di negara Indonesia harus mempunyai kartu keluarga.
Berdasarkan laman kependudukancapil.jakarta.go.id, kartu keluarga atau yang disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang isinya memuat tentang data susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Kartu tersebut memuat informasi lengkap tentang identitas kepala keluarga beserta anggota keluarganya.
Umumnya, KK dicetak sebanyak tiga rangkap dan dipegang masing-masing oleh kepala keluarga, kepala RT, serra kantor kelurahan. Apabila ada perubahan data, maka harus melapor ke kelurahan supaya segera diterbitkan KK yang baru.

Syarat Membuat KK

  Ilustrasi Cara Membuat KK Baru setelah Menikah. Sumber: Unsplash/Yazid N
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Membuat KK Baru setelah Menikah. Sumber: Unsplash/Yazid N
Sebelum mengetahui cara membuat KK baru setelah menikah, ketahui terlebih dahulu persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan bagi anggota keluarga yang baru menikah dan ingin mencetak KK berdasarkan laman resmi sippn.menpan.go.id.
  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki.
  • Fotocopy buku nikah.
  • Surat Keterangan Domisili dari desa atau kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/ atau keurahan)
  • Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
  • Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)
  • Pembuatan KK Baru (Tanpa Identitas)
  • Surat pengantar dari RT dan RW setempat.
  • Fotokopi buku atau akta nikah (bagi yang telah menikah).
  • Untuk pendatang baru, wajib menyertakan surat keterangan pindah datang.

Tata Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah

   Ilustrasi Cara Membuat KK Baru setelah Menikah. Sumber: Unsplash/Cytonn Photography
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Membuat KK Baru setelah Menikah. Sumber: Unsplash/Cytonn Photography
Berikut adalah tata cara membuat KK baru setelah menikah berdasarkan laman resmi sippn.menpan.go.id.
  • Pemohon melengkapi berkas persyaratan terlebih dahulu.
  • Pemohon mengambil nomor antre di Disdukcapil dan tunggu sampai dipanggil.
  • Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office.
  • Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas, jika sudah lengkap maka dapat langsung diproses.
  • Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator kedalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru.
  • Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.
Baca juga: Cara Menambahkan Anggota Keluarga Baru Lahir ke Kartu Keluarga
Demikinalah tata cara membuat KK baru setelah menikah lengkap dengan dokumen persyaratannya. Untuk mempermudah proses pembuatan kartu keluarga, lengkapi dokumen perayaratan terlebih dahulu. (Adm)
Baca Lebih Lanjut
Aura Pengantin Baru Amanda Manopo dan Kenny Austin Setelah Nikah Fiktif di Cinta Yasmin Jadi Sorotan
Murhan
KK Rusak, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Detik
Pria 86 Tahun Ini Akhirnya Bisa Menikah dengan Cinta Pertamanya setelah Putus Puluhan Tahun
Randy P.F Hutagaol
Baru Tahu Rasa Pahit Pare Bisa Dikurangi Dengan Cara Ini, Contek Yuk!
Dok Grid
Baru Tahu Begini Cara Menyimpan Minyak Goreng Agar Tahan Lama
Dok Grid
Baru Tahu, Jangan Olahraga Setelah Treatment Laser Wajah, Bisa Bahaya
Dok Grid
VIRAL Curhat Wanita Galau Calon Mertua Ancam Ogah Datang Jika Nikahannya tak Mewah, Tuntut Rp98 Juta
Liska Rahayu
Cara Daftar CPNS 2025, Simak Langkah-langkah Mudahnya!
Sindonews
Berencana Menikah, Gadis Asal Lumajang Malah Dibunuh Pacar di Hotel Surabaya, Kakak Korban Pingsan
Weni Wahyuny
Baru Menikah, Aurelie Moeremans dan Tyler Bigenho Alami Kecelakaan Nahas, Kondisi Mobil Ringsek
Achmad Maudhody