WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Sejumlah pengendara, baik mobil maupun sepeda motor yang melintas di kawasan Kota Bekasi menolak diterapkan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (Etle) atau tilang elektronik.

Penolakan penerapan Etle disampaikan seorang pengemudi mobil yang melintas di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Ooy Naomi (35).

Laki-laki yang ditemui tengah mengenakan kaos polo warna hijau itu mengatakan lebih setuju penertiban lalu lintas dilakukan secara manual.

Sebab para pengendara dapat mengetahui secara langsung pelanggaran yang dilakukan.

“Lebih setuju diterapkan manual, karena bisa tahu hari itu juga dan saat itu juga pelanggarannya,” kata Ooy saat ditemui awak media, Senin (20/1/2025).

Ooy menjelaskan jika diterapkan Etle justru pengendara tidak mengetahui secara langsung pelanggaran.

Pengendara baru dapat mengetahui pelanggaran jika kelak saat membayar pajak.

“Sudah gitu kalau Etle tidak ada pemberitahuan Whatsapp atau surat, tahu-tahunya pas pembayaran pajak, kalau manual enaknya itu kami dikasih berkas, kami bisa mengambil kapan saja,” jelasnya. 

Senada disampaikan pengendara sepeda motor, Ahmad Musabah (38) yang ditemui di lokasi serupa.

Menurutnya, penertiban secara manual bisa segera dilakukan penyelesaian ke pengadilan jika terbukti melakukan pelanggaran.

Berbeda dengan Etle yang dinilainya perlu menunggu untuk mengetahui pelanggaran ketika tengah membayar pajak

“Manual sih secara pribadi, karena kami jauh apalagi kalau tilang manual kami bisa langsung proses,” singkat Ahmad.

Sebagai informasi, Polisi Lalu Lintas (Polantas) belum menerapkan Etle untuk melakukan penertiban pelanggar bagi pengendara di wilayah Kota Bekasi.

Kasubid Bin Ops Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Devi Sumardiono mengatakan jika nanti akan diterapkan, pihaknya akan menerima unit kamera pengawas tersebut dari Korlantas.

“Kalau penerapan Etle belum ada, tapi kami sudah coba koordinasi ke Korlantas belum dikasihkan (alatnya) ke Kota Bekasi, sementara masih manual, itu kan terbatas (alatnya), hanya baru aja Kabupaten Bekasi satu, kalau daerah kami belum ada,” kata Devi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/1/2025).

Devi menjelaskan pihaknya hingga saat ini masih melakukan penertiban lalu lintas kepada pengendara, baik mobil maupun sepeda motor secara manual di wilayah Kota Bekasi.

Hanya saja penertiban manual itu dilakukan secara selektif.

“Tapi manual juga terbatas buat yang fatalitas saja kami seleksi,” jelasnya.

Devi menuturkan pihaknya masih melalukan koordinasi rutin dengan Korlantas terkait penerapan Etle.

Mulai dari pengadaan barang, titik wilayah pemasangan, hingga mekanisme pengoperasian.

“Nanti kami sambil koordinasi dengan Korlantas, tapi rencana tahun ini tapi belum ada kabar lagi, saat ini kan awal Januari ya, mungkin Korlantas lagi proses pengadaan atau apa kami belum dapat informasi nya,” tuturnya.

Sementara Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem digital Cakra Presisi pada Senin (20/1/2025).

Diketahui, Cakra Presisi adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital yang memaksimalkan penggunaan kamera pengawas atau Etle di sejumlah titik atau wilayah.

Sehingga polisi tidak akan lagi melakukan tilang manual terhadap pengendara di jalan.

Sistem ini dirancang guna meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas.

Penerapan sistem Cakra Presisi yang dimulai hari ini pun dibenarkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.

"Iya, sudah mulai diterapkan," ujar Ojo, saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).

Namun kenyataanya penerapan Etle belum merata diterapkan di wilayah Polda Metro Jaya. (m37)

Baca Lebih Lanjut
Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang ETLE Lewat WhatsApp
Jonathan Simanjuntak
Polda Metro Kini Kirim Konfirmasi Tilang E-TLE Lewat WA, Ini Nomornya
Detik
Jangan Terkecoh! Nomor WA yang Kirim Konfirmasi Tilang Ada Centang Birunya
Detik
Konfirmasi Tilang E-TLE Dikirim Real Time, Notifikasi WA Langsung Muncul
Detik
Polda Metro Segera Berlakukan Tilang Sistem Poin, Begini Aturannya
Detik
Urus STNK Wajib Cantumkan Nomor WhatsApp, Ini Tujuannya
Detik
Sasar 120 juta pelanggar, Polda Metro Jaya tambah 40 unit ETLE Mobile
Antaranews
Polda Metro Jaya Tambah ETLE Mobile dari 10 Menjadi 50 Unit, Target 120 Juta Pelanggar Lalu Lintas
Dewi Agustina
Mulai Pekan Depan, Sistem Penilangan ETLE di Jakarta Langsung Diberitahu Melalui WhatsApp 
Erik S
Ditangkap di Karawang, Pembunuh Sandy Permana Dibawa ke Polda Metro
Detik