MANADO, TRIBUN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) memeriksa Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bitung Rudy Theno hari ini, Senin (20/1/2025)
Pemeriksaan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bitung ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja pegawai tenaga harian lepas (THL) dan Belanja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Bitung Tahun 2023 sampai Tahun 2024
Dari informasi yang diterima Tribun Manado, Sekda Kota Bitung diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sulut di Lantai 3 Kantor Kejati Sulut.
Dia diperiksa sejak pukul 09.30 Wita.
Pemeriksaan Sekda Kota Bitung ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Nomor Print: 10/P.1/Fd.1/08/2024 tanggal 24 Agustus 2024.
Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi ketika dikonfirmasi sudah membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar hari ini jaksa penyidik pada Kejati Sulut ada melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa pejabat di lingkup Pemkot Bitung,” ujarnya. (Tribun Manado/ren)
“Benar hari ini jaksa penyidik pada Kejati Sulut ada melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa pejabat di lingkup Pemkot Bitung,” ujarnya. (Tribun Manado/ren)