BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pintu rolling door cokelat itu tidak sepenuhnya tertutup. Ada celah yang membuat akses pintu kaca di baliknya bisa berfungsi sempurna. Masuk ke dalam bangunan tersebut, terlihat susunan rak yang masih berisi produk-produk yang umum ditemukan di toko retail modern.
Di dekatnya, dua pemuda tampak sedang beristirahat. Mereka baru saja memindahkan produk-produk dari rak ke dalam peti plastik dan kardus. Setidaknya aktivitas itu mereka lakukan sejak 1 Januari 2025 lalu.
“Udah dari tanggal 1 kemarin tutup, ini sekarang kami lagi packing,” kata Azmi, satu dari dua pemuda tersebut menyinggung alasannyaa memindahkan produk dari rak ke dalam peti plastik atau kardus, Selasa (14/1/2025) siang.
Azmi merupakan pekerja toko retail modern, Indomaret, yang sebelumnya beroperasi di bangunan ruko yang ada di jalan Letkol Saleh Ode, Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang. Dia mengaku sudah bekerja di toko tersebut selama kurang lebih tujuh bulan.
Sepengetahuan Azmi, toko Indomaret tersebut terpaksa tutup karena merugi.
“Biasa lah kalau orang usaha. Kami juga nanti dipindah (bekerja-red) ke unit (toko-red) lain,” jelasnya yang kemudian mengarahkan wartawan untuk menemui pemilik toko tersebut.
Franchise pertama
Reza, anak dari pemilik toko retail tersebut berkata bahwa pihaknya terpaksa menutup toko tersebut lantaran sudah tidak menerima keuntungan sejak beberapa tahun terakhir.
“Tutup, dari tanggal 1 kemarin. Ini memang dikasih waktu sebulan buat beres-beres,” kata Reza saat diwawancarai Bangkapos.com, Rabu (15/1/2025).
Dia bercerita, toko retail itu mulai dibuka pada April 2021 silam dan menjadi Indomaret Franchise pertama di Kota Pangkalpinang. Alasan inti pihaknya memutus kontrak kerjasama franchise (waralaba) dengan pihak Indomaret lantaran sudah merasa tidak menghasilkan keuntungan, terutama sekitar 1,5 tahun terakhir.
“Setahun setengah terakhir ini enggak dapat (keuntungan-red) sepeserpun,” tuturnya.
Padahal kata dia, waktu awal-awal tokonya tersebut buka, keuntungan yang didapat tergolong lumayan. Tepatnya, pada satu tahun awal dimana penjualan produk-produk tergolong banyak yang laku.
Namun, pada tahun kedua, perlahan-lahan mulai terjadi penurunan keuntungan lantaran turunnya pula penjualan barang/produk.
Reza mengungkap, pada dasarnya, naik turunnya penjualan dalam dunia bisnis merupakan hal yang biasa.
Bahkan, disinggung apakah penyebab turunnya penjualan salah satunya karena ada kompetitor toko retail yang lokasinya tidak terlalu jauh, Reza beranggapan tidak demikian.
“Kalau karena ada toko lain, kayaknya enggak juga, ada juga penjualan kita,” tuturnya.
Namun, yang disayangkannya adalah terjadinya permasalah pada manajemen internal dari pihak toko yang kurang dalam melakukan monitoring dan evaluasi.
Hal itulah yang kemudian membuat kurangnya motivasi dari pegawai untuk maksimal dan kreatif dalam meningkatkan penjualan produk.
“Kalau mereka yang pegawai-pegawainya enak, gaji tetap jalan walaupun penjualan sedikit. Tapi kalau kami pemilik lahan dan bangunannya rugi kalau enggak untung terus, rugi waktu rugi tempat,” kata Reza.
Hal itulah yang kemudian menjadi pertimbangan bagi pihaknya untuk menutup toko dan memutus kontrak kerjasama dengan perusahaan toko retail tersebut.
Padahal, seharusnya kontrak kerjasama antara pihak perusahaan dan pemilik franchise seperti dirinya harusnya berlangsung 5 tahun dan bisa terus diperpanjang jika diinginkan.
“Tapi kita bisa kalau mau berhenti kerjasama (putus kontrak) dan untungnya memang enggak ada denda atau penalti,” terang Reza yang berencana memanfaatkan ruko yang tadinya toko Indomaret menjadi usaha lain atau disewakan.
Sistem bagi hasil
Lebih lanjut, selama 3 tahun lebih berusaha Indomaret franchise, keuntungan yang pihaknya dapat yakni dari sistem bagi hasil per triwulan (tiga bulan-red).
“Misalnya dalam triwulan itu sales (penjualannya) Rp200 juta kita dapet 20 persennya. Kalau di bawah Rp200 juta itu kita enggak dapet apa-apa,” tuturnya.
Kata dia, semakin besar penjualan yang didapat dalam triwulan tersebut, maka semakin besar pula keuntungan bagi hasil yang didapat oleh pemilik franchise.
Namun, hanya kurang lebih 1,5 tahun dirinya merasakan keuntungan yang itupun jika-jika ditotal menurutnya itu belum bisa mengembalikan modal investasi di awal.
Dia mengatakan, investasi yang dia gelontorkan untuk membuka Indomaret franchise tersebut kurang dari Rp500 juta.
Walaupun tidak mau menyebut angka pastinya, Reza mengungkap bahwa modal segitu adalah untuk pelaku franchise yang menyiapkan sendiri lahan dan bangunan gedung untuk toko.
“Kalau yang belum ada gedung dan lahan, itu nilai investasi untuk franchise di atas Rp500 juta,” ungkapnya.
Meski demikian, untuk manajemen, suplai produk, gaji karyawan, termasuk biaya maintenence semuanya dilakukan oleh pihak Indomaret.
Lebih lanjut, disinggung apakah turunnya omset penjualan juga ada kaitannya dengan melemahnya daya beli masyarakat akibat terpurukan ekonomi Babel, Reza menyebut bahwa hal itu sebenarnya tidak terlalu berpengaruh.
“Intinya permasalahannya ya manajemen itulah yang kurang pengawasan kalau untuk yang toko franchise,” terangnya.
Bahkan, dirinya menyebut bahwa 4 dari 3 Indomaret franchise yang ada di Bangka Belitung ini sudah tutup. “Kecuali yang di Sungailiat, enggak tau udah tutup atau enggak. Tapi kalau yang 3 di Pangkalpinang sudah tutup semua,” imbuhnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Bangka Pos belum berhasil mengonfirmasi pihak perwakilan Indomaret di Pulau Bangka terkait penutupan toko retail modern yang ada di jalan Letkol Saleh Ode tersebut. Alwi, seorang pegawai yang mengaku sebagai tim lapangan Indomaret di Pangkalpinang mengaku tidak tahu perihal tutupnya toko itu. Dia beralasan baru saja bergabung dengan Indomaret.
Sebelumnya, Rudi yang diketahui merupakan perwakilan Indomaret di Pulau Bangka, mengaku tidak menangani wilayah Pangkalpinang. “Mungkin bisa langsung ke bagian terkait. Karena saat ini wliayah Pangkalpinang bukan wilayah saya, mohon maaf,” tulis Rudi dalam pesan WhatsApp kepada Bangka Pos, Jumat (17/1/2025).
Tercatat 201 Toko Retail
Indomaret merupakan satu di antara ratusan toko retail yang tersebar di Pangkalpinang. Berdasarkan data yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang, total keseluruhan jumlah retail moderen yang ada sampai saat ini berjumlah sebanyak 201 gerai.
Jumlah tersebut tidak hanya toko-toko retail moderen milik perusahaan, melainkan juga toko retail milik pribadi atau perorangan.
Demikian yang disampaikan oleh Vhyrga, Analis Data dan Informasi di DPMPTSP Kota Pangkalpinang kepada Bangkapos.com, Jumat (17/1/2025). Dia menyebut, untuk minimarket atau toko retail moderen termasuk dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dengan kode 47111 dengan judul ‘Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket’.
“Jadi toko retail moderen itu masuk kesitu,” ungkap Vhyrga.
Dari sumber data terbaru yang dia paparkan, dari total 201 toko retail moderen tersebut, Indomaret, Alfarmart dan Acing Jaya menjadi toko retail yang memiliki jumlah gerai terbanyak di Kota Pangkalpinang.
Indomaret tercatat memiliki sebanyak 36 gerai/toko, Alfamart memiliki sebanyak 23 gerai/toko dan Acing memiliki 17 gerai/toko serta 1 toko berikut pergudangan.
Sementara retail-retail moderen lainnya yang juga terdata antara lain adalah Seperadik Mart, Toko Neneng dan masih banyak lagi.
“Soalnya kalau retail moderen ini bukan hanya Indomaret, Alfamart, Acing Jaya saja, tapi ada banyak. Termasuk yang milik pribadi semacam toko kelontong,” tuturnya.
Lebih lanjut, jumlah total 201 toko retail moderen atau minimarket tersebut merupakan data terbaru dan terupdate yang dimiliki oleh DPMPTSP.
Kendati demikian, pihaknya tidak mengetahui jika memang ada gerai yang sudah tutup. Pasalnya kata dia, yang dilakukan pendataan adalah yang sudah mempunyai perizinan atau bisa dikatakan yang sudah beroperasional.
“Kalau yang sudah tutup kami tidak tahu, soalnya mereka tidak melapor,” jelasnya.
Apalagi kata dia, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah dimiliki bersifat selamanya. “NIB itu berlaku seumur hidup. Jadi walaupun tokonya tutup, tapi yang punya NIB nya enggak mau mencabut (NIB), itu masih tetap berlaku dan ada terus datanya,” sambungnya.
Padahal menurut dia, seharusnya yang bersangkutan wajib melaporkan pencabutan NIB jika memang usaha tersebut sudah tutup atau tidak berjalan lagi. Proses pencabutan NIB sendiri bisa dilakukan dengan mendatangi kantor DPMPTSP Kota Pangkalpinang dengan membawa persyaratan yang kurang lebih sama ketika mendaftar.
“Seharusnya wajib lapor, tapi itu kan tergantung yang bersangkutan sendiri,” tambahnya. (u2)