BANJARMASINPOST.CO.ID -Belakangan viral di media sosial, kasus pencurian 5 potong kayu di Gunungkidul yang mana pelaku divonis 5 tahun penjara kini berujung dibebaskan.
Seorang pria di Gunungkidul ini sempat jadi sorotan karena mencuri 5 potong kayu.
Karena perbuatannya itu pria berinisial M (44) itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
Lantas kasusnya menjadi viral karena hukumannya dibanding-bandingkan publik dan warganet nyaris sama dengan kasus koruptor senilai 271 triliun.
Warganet menilai ada ketidakadilan pada kasus pencuri batang kayu di Gunungkidul tersebut.
Kendati begitu, kini nasib pencuri batang kayu itu berakhir dengan tangis bahagia.
M (44) pencuri batang kayu itu dibebaskan.
Ia divonis bebas setelah menjalani persidangan.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan, terkait pencurian kayu jenis Sono brith yang berada di petak 101 Paliyan, pihaknya sudah mempertemukan kedua belah pihak.
AKBP Ary Murtini mengatakan kasus pencuri batang kayu itu mendapatkan Restorative Justice (RJ).
"Alhamdulillah pagi tadi kami mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice (RJ)," ujar AKBP Ary Murtini di Mapolres Gunungkidul, dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/1/2025).
Kapolres Gunungkidul itu menjelaskan kasus tersebut melibatkan banyak pihak.
Untuk mendapat Restorative Justice (RJ) tersebut tersangka M mendapat penjamin dari masyarakat, pihak keluarga hingga perwakilan lingkungan.
Selain itu, proses Restorative Justice itu juga melalui beberapa tahapan.
Setelah mendapat Restorative Justice tersebut, dipastikan tidak ada proses hukum terhadap M (44).
Bahkan diungkap kini nasib M sudah kembali berkumpul dengan keluarga.
"Terlapor sudah di rumah, sudah dikembalikan," ungkap Ary.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap M (44), warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, DI Yogyakarta, karena tertangkap mencuri 5 potongan kayu sono brith di hutan negara Paliyan.
Akibat pencurian itu, M terancam hukuman penjara selama lima tahun akibat perbuatannya tersebut.
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menjelaskan bahwa penangkapan M dilakukan setelah petugas patroli kehutanan mendapati pelaku membawa sepotong kayu sono brith dengan cara dipanggul pada tanggal 25 Desember 2024 lalu.
Kemudian M diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas.
"Setelah dilakukan pengecekan ternyata total lima potongan kayu, dari hutan negara," ungkap Ismanto di Mapolres Gunungkidul, dikutip dari Kompas.com.
Kepada polisi, M mengaku aksi pencuriannya itu baru pertama kali dilakukan.
M juga mengaku ia mencuri potongan kayu itu untuk dijual karena desakan ekonomi.
Ismanto mengatakan petugas kehutanan melaporkan pencurian tersebut.
Setelah pemeriksaan, M dibawa ke Polsek Paliyan beserta barang bukti yang berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita terdiri dari dua potong kayu jenis sono brith dengan panjang 68 cm dan diameter 28 cm, satu potong kayu sono brith panjang 67 cm dan diameter 24 cm, satu potong kayu panjang 68 cm dengan diameter 23 cm, satu potong kayu panjang 65 cm dan diameter 23 cm, serta alat-alat yang digunakan untuk mencuri, termasuk gergaji tangan, sabit, dan meteran.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, dan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f dari Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.
Karena hukuman yang diterimanya, warganet menyoroti dan membandingkan kasus pria mencuri 5 potong kayu itu dengan kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Warganet prihatin karena melihat jelas adanya ketidakadilan yang terjadi pada hukum di Indonesia.
Berikut beragam komentar warganet.
“Itulah mengapa akhirat di ciptakan”
“Waduh adilnya hukum di INDONESIA”
“Tolong lah mahasiswa hukum aku punya harapan yang besar pada kalian pliss”
“Keadilan sosial bagi sebagian rakyat Konoha..”
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang kaya raya”