TRIBUN-MEDAN.com - Kades Tanjungrejo Margoyoso Kabupaten Pati Jawa Tengah, Sukanto kepergok ngamar bareng janda.
Mereka diduga hubungan intim di rumah sang kades, Jumat (17/1/2025) malam.
Mereka merasa geram dan resah terhadap tindakan si Kades yang berbulan-bulan tinggal bersama dengan seorang perempuan berinisial M yang diduga tidak memiliki ikatan sah dengannya.
Inspektur Daerah Kabupaten Pati, Agus Eko Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Margoyoso, Moelyanto, terkait laporan kasus tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Camat. Tadi malam kami tindak lanjuti dengan mengirimkan surat kepada Pj Bupati Pati,” ucap Agus saat ditemui wartawan di kantornya, Sabtu (18/1/2025).
Agus menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu surat disposisi dari Pj Bupati Pati untuk membentuk tim investigasi.
Namun demikian, pihaknya telah mulai mengumpulkan data dan melakukan langkah awal penyelidikan terkait dugaan tindakan asusila tersebut.
“Setelah surat disposisi diterima, kami akan membentuk tim untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Saat ini, kami fokus dengan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” tutur dia.
Ditanya tentang ancaman sanksi yang akan diberikan kepada Kades Tanjungrejo, Agus mengatakan bahwa hal tersebut akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai.
Dalam hal ini Inspektorat akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) serta Bagian Hukum Setda Pati untuk mendapatkan rekomendasi sanksi yang tepat.
Diberitakan sebelumnya, rumah Kepala Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Pati, Sukanto, digerebek ratusan warganya sendiri, Jumat (17/1/2025) malam.
Warga merasa geram karena mencurigai sang kades punya hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial M. Menurut warga, Pak Kades dan M sudah tinggal serumah selama hampir satu tahun tanpa memiliki ikatan yang sah.
Bahkan, M sampai hamil. Padahal, menurut mereka Sukanto masih memiliki seorang istri sah meskipun sudah pisah ranjang.
Dimediasi Camat Margoyoso, Moelyanto, warga lalu “menyidang” Sukanto di Balai Desa Tanjungrejo. Mereka menuntut Sukanto menunjukkan buku nikah jika memang dia dan M sudah sah menjadi suami-istri.
“Kami ke rumah Pak Kades untuk menanyakan surat nikah resmi. Karena mereka sudah berbulan-bulan hidup bersama, bahkan perempuannya sampai hamil,” kata Atik, seorang warga.
Di balai desa, Sukanto mengaku telah menikah secara siri. Namun, warga meragukan klaim tersebut.
“Katanya sudah nikah siri dan suratnya masih dalam proses. Sudah berbulan-bulan (hidup bersama), kok masih proses. Kemarin-kemarin ke mana,” lanjut Atik.
Warga yang berkumpul di balai desa kemudian menuntut Sukanto mundur dari jabatannya. Sebab, mereka menilai Sukanto sudah tidak bisa lagi dijadikan panutan. Mereka meminta Sukanto menandatangani surat pernyataan untuk mundur dari jabatannya.
Menanggapi tuntutan warga tersebut, Camat Margoyoso Moelyanto mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menghakimi atau memutus masalah ini. Namun, dia berjanji akan melapor kepada Penjabat (Pj) Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko.
“Saya tidak bisa memutuskan. Segera saya akan melapor ke Pak Pj Bupati, agar bisa ditindaklanjuti ke Inspektur Daerah. Semua warga jadi saksinya,” jelas dia.
(*/tribun-medan.com)