TRIBUN-BALI.COM - Akhir-akhir ini, topik tentang 144 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ramai diperbincangkan di media sosial.

Perhatian masyarakat semakin meningkat setelah muncul wacana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang rencananya akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025.

Namun, benarkah 144 penyakit tersebut tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut penjelasannya.

144 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Dilansir dari Tribun Medan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa daftar 144 penyakit tersebut sebenarnya adalah penyakit yang pengobatannya dioptimalkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter.

Artinya, pengobatan untuk penyakit ini memang difokuskan di FKTP, tetapi bukan berarti tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.

 

Syarat Rujukan ke Rumah Sakit

Pasien tetap dapat dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) jika memenuhi indikasi medis sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI).

Mengapa BPJS Fokus pada FKTP?

Kebijakan ini bertujuan untuk:

- Meratakan Akses Pelayanan Kesehatan: dengan memprioritaskan pengobatan di FKTP, masyarakat di daerah terpencil lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus ke rumah sakit.

- Menghindari Penumpukan di Rumah Sakit : pengoptimalan FKTP mengurangi antrean pasien di rumah sakit, sehingga pelayanan di FKTL menjadi lebih efisien.

- Efisiensi Biaya dan Waktu: FKTP biasanya lebih dekat dengan tempat tinggal masyarakat dibandingkan dengan FKTL, sehingga pasien bisa mendapatkan perawatan lebih cepat.
 
Kendati bertujuan baik, penerapan aturan ini tidak lepas dari kendala, di antaranya:

1. Persepsi Kegawatdaruratan yang Berbeda

Pada layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), masyarakat seringkali datang dengan keluhan yang sebenarnya tidak darurat, seperti demam. Padahal, keluhan tersebut seharusnya dapat ditangani di FKTP.

2. Sosialisasi yang Belum Optimal

Masih banyak masyarakat yang belum memahami mana penyakit yang harus ditangani di FKTP dan mana yang membutuhkan rujukan ke rumah sakit.

3. Verifikasi Klaim yang Ketat

Pada 2025, BPJS Kesehatan akan memperketat proses verifikasi klaim. Rumah sakit harus lebih selektif menerima pasien sesuai aturan agar klaim mereka tetap dibayarkan.

Menghadapi aturan yang lebih ketat, rumah sakit seperti RSUD Wangaya mulai mempersiapkan diri.

Kepala Bidang Pelayanan Medik RS Wangaya, dr. I Wayan Edi Wirawan, mengatakan pihaknya mensosialisasikan daftar 144 penyakit tersebut kepada masyarakat agar pelayanan sesuai aturan BPJS Kesehatan.

Namun, tantangan terbesar ada di pelayanan IGD, di mana rumah sakit sering kali harus melayani pasien yang tidak sesuai aturan rujukan, meskipun ada risiko klaim tidak dibayarkan.

Berikut ini 144 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Kejang Demam

2. Tetanus

3. HIV AIDS tanpa komplikasi

4. Tension headache

5. Migrain

6. Bell's Palsy

7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)

8. Gangguan somatoform

9. Insomnia

10. Benda asing di konjungtiva

11. Konjungtivitis

12. Perdarahan subkonjungtiva

13. Mata kering

14. Blefaritis

15. Hordeolum

16. Trikiasis

17. Episkleritis

18. Hipermetropia ringan

19. Miopia ringan

20. Astigmatism ringan

21. Presbiopia

22. Buta senja

23. Otitis eksterna

24. Otitis Media Akut

25. Serumen prop

26. Mabuk perjalanan

27. Furunkel pada hidung

28. Rhinitis akut

29. Rhinitis vasomotor

30. Rhinitis vasomotor

31. Benda asing

32. Epistaksis

33. Influenza

34. Pertusis

35. Faringitis

36. Tonsilitis

37. Laringitis

38. Asma bronchiale

39. Bronchitis akut

40. Pneumonia, bronkopneumonia

41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

42. Hipertensi esensial

43. Kandidiasis mulut

44. Ulcus mulut (aptosa, herpes)

45. Parotitis

46. Infeksi pada umbilikus

47. Gastritis

48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)

49. Refluks gastroesofagus

50. Demam tifoid

51. Intoleransi makanan

52. Alergi makanan

53. Keracunan makanan

54. Penyakit cacing tambang

55. Strongiloidiasis

56. Askariasis

57. Skistosomiasis

58. Taeniasis

59. Hepatitis A

60. Disentri basiler, disentri amuba

61. Hemoroid grade 1/2

62. Infeksi saluran kemih

63. Genore

64. Pielonefritis tanpa komplikasi

65. Fimosis

66. Parafimosis

67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)

68. Infeksi saluran kemih bagian bawah

69. Vulvitis

70. Vaginitis

71. Vaginosis bakterialis

72. Salphingitis

73. Kehamilan normal

74. Aborsi spontan komplit

75. Anemia defisiensi besi pada kehamilan

76. Ruptur perineum tingkat ½

77. Abses folikel rambut/kelj sebasea

78. Mastitis

79. Cracked nipple

80. Inverted nipple

81. Diabetes melitus tipe 1 

82. Diabetes melitus tipe 2

83. Hipoglikemi ringan

84. Malnutrisi energi protein

85. Defisiensi vitamin

86. Defisiensi mineral

87. Dislipidemia

88. Hiperurisemia

89. Obesitas

90. Anemia defiensi besi

91. Limphadenitis

92. Demam dengue, DHF

93. Malaria

94. Leptospirosis (tanpa komplikasi)

95. Reaksi anafilaktik

96. Ulkus pada tungkai

97. Lipoma

98. Veruka vulgaris

99. Moluskum kontangiosum

100. Herpes zoster tanpa komplikasi

101. Morbili tanpa komplikasi

102. Varicella tanpa komplikasi

103. Herpes simpleks tanpa komplikasi

104. Impetigo

105. Impetigo ulceratif ( ektima)

106. Folikulitis superfisialis

107. Furunkel, karbunkel

108. Eritrasma

109. Erisipelas

110.Skrofuloderma

111. Lepra

112. Sifilis stadium 1 dan 2

113. Tinea kapitis

114. Tinea barbe

115. Tinea facialis

116. Tinea corporis

117. Tinea manus

118. Tinea unguium

119. Tinea cruris

120. Tinea pedis

121. Pitiriasis versicolor

122. Candidiasis mucocutan ringan

123. Cutaneus larvamigran

124. Filariasis

125. Pedikulosis kapitis

126. Pediculosis pubis

127. Scabies

128. Reaksi gigitan serangga

129. Dermatitis kontak iritan

130. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)

131. Dermatitis numularis

132. Napkin ekzema

133. Dermatitis seboroik

134. Pitiriasis rosea

135. Acne vulgaris ringan

136. Hidradenitis supuratif

137. Dermatitis perioral

138. Miliaria

139. Urtikaria akut

140. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption

141. Vulnus laseraum, puctum

142. Luka bakar derajat 1 dan 2

143. Kekerasan tumpul

144. Kekerasan tajam

(*)

Baca Lebih Lanjut
Info Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan 2025, Wacana Penghapusan Kelas Juga Mencuat
Tribun Aceh
Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Tahapannya!
Detik
Ini Cara Mudah Cek Besaran Denda Jika Telat Bayar BPJS Kesehatan 2025
Arundati Swastika
China Tegaskan Tidak Ada Penyakit Menular Baru setelah Covid-19
Sindonews
Cara Daftar Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang Sedang Ulang Tahun di Puskesmas, Balita hingga Lansia
Naufal Hanif Putra Aji
Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP 2025, Komponen Biaya yang Ditanggung dan Syarat Umum Pendaftarannya
Ficca Ayu Saraswaty
Jawaban Soal IPA Kelas 7 Halaman 144 Kurikulum Merdeka: Klasifikasi Makhluk Hidup
Novaldi Hibaturrahman
Menkes Ungkap 2 Penyakit yang Bikin 1,5 Juta Warga RI Meninggal Tiap Tahun
Detik
Terungkap, Proses Penuaan Manusia Meningkat Drastis di Umur 44 dan 60 Tahun
Detik
Kunci Jawaban 10 Soal UTBK Materi Penalaran Umum Tes Potensi Skolastik dan Tes Literasi
Ika Putri Bramasti