TRIBUNSUMSEL.COM - Pada Kamis (16/1/2025), seorang wanita asal Lumajang, Jawa Timur berinisial MA (25) ditemukan tewas di sebuah hotel di kawasan Jalan Tunjungan, Genteng, Surabaya.
Pelaku pembunuhan tersebut adalah pria asal Surabaya yang merupakan pacarnya sendiri yakni MI (25).
Korban ternyata dalam keadaan hamil 16 minggu ungkap Kapolsek Genteng, Kompol Grandika Indra Waspada.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Inafis Polrestabes Surabaya dan Tim Forensik RS Bhayangkara Surabaya, Jumat.
“Dari hasil autopsi ditemukan janin usia 12-16 minggu. Proses akan kami lanjutkan,” ujar Grandika saat ditemui awak media di markasnya pada Sabtu, 18 Februari 2025.
Grandika menambahkan pihaknya belum dapat memastikan apakah kehamilan tersebut merupakan hasil hubungan dengan tersangka.
MI mengaku tidak mengetahui kondisi pacarnya yang sedang hamil hingga saat terakhir mereka bertemu di hotel.
“Sebagaimana pernyataan pelaku barusan. Dia melakukan pembunuhan itu, dia tidak tahu kondisi korban tidak tahu sedang hamil."
"Jadi sementara belum ada kaitannya ke sana. Cuma pada saat autopsi kami temukan ada janin,” jelas Grandika.
Kendati demikian, MI mengaku pernah berhubungan layaknya suami istri dengan korban.
Kapolsek Grandika menyatakan pihaknya akan melakukan tes DNA untuk membuktikan asal usul janin yang ditemukan dalam tubuh korban.
“Kami masih melakukan tes DNA untuk membuktikan itu,” pungkasnya.