Kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89  yang sempat menggemparkan Indonesia beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.

Hal itu setelah para pelapor atau korban sepakat dengan pihak terlapor untuk menempuh jalur di luar persidangan atau yang dikenal dengan sebutan restoratif justice.

Kesepakatan yang melibatkan dua pihak ini  terjadi di Jakarta, pada Jumat 17 Januari 2025.

Pihak korban atau pelapor dihadiri perwakilan dari berbagai paguyuban salah satunya dari Law Firm MZA & Partners, Gempur atau Gerakan Maju Pertahankan Uang Rakyat, Onny Assaad kantor hukum Assaad Murbantoro Sihombing assiciate, Ferry Irawan dari Sentral & Partner Law dan Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Lawfirm dan lainnya.

Sementara dari pihak terlapor dihadiri sejumlah kuasa hukum antara lain dari  Natanael Manullang, Pasa Deda Siregar dan Tri Maha Eka Bangun dari Kantor Hukum Pasa Maha & Rekan, Andi A Nawawi dari Kantor ANP Law Office, Equiseon Billy Siagian dan Selamat Tambunan dari Kantor JST Law Office serta  Herry Yap dari Kantor HRY & Partners.

"Hari ini pertemuan kita sebenarnya mempertemukan 15 Laporan Polsi (LP) ( perwakilan korban) yang ada di Bareskrim dengan lawyer lawyer terlapor," kata kuasa hukum salah satu pihak korban, Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Lawfirm dalam keterangannya.

"Kita ini duduk bersama untuk menyatakan bahwa kita ini (pelapor dan terlapor) siap untuk melakukan restoratif justice atau perdamaian," lanjut dia.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum korban lainnya yakni Ferry Irawan dari Sentral & Partner.

"Mewakili 130 korban dalam perkara Net89 ini pada intinya saya setuju dengan restoratif justice yang dilakukan pada saat ini antara pihak terlapor dan pelapor semuanya clear Hari ini dan kami berharap pihak Bareskrim bisa menyetujuinya agar kami pada korban terakomodir kerugiannya," kata dia.

Sementara dari Kuasa Hukum terlapor, Herry Yap dari Kantor  HRY & Partners mengatakan bahwa pihaknya menerima kesepakatan restoratif justice yang diajukan dua pihak.

"Menyatakan siap melakukan restoratif justice," tegasnya.

Bionda Johan Anggara dari perwakilan Law Firm MZA & Partners menambahkan jika proses hukum dengan RJ merupakan terobosan hukum yang harus menjadi pioner sistem hukum di Indonesia yang melibatkan banyak korban dimana seluruh korban berasal dari seluruh wilayah Indonesia.

Menurut dia Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 bahwa  soal Restorative Justice, Bionda mengatakan dalam kasus Net89 ini haruslah memenuhi syarat umum yang mana secara materiil sudah terpenuhi antara lain tidak bersifat radikalisme dan separtisme dan juga bukan tindak pidana terorisme.

"Termasuk bukan merupakan tindak pidana korupsi dan telah memenuhi syarat Formil dengan adanya surat pernyataan kesepakatan perdamaian yang telah ditanda tangani oleh para korban lewat perwakilan yang sah hari ini" ujar Bionda.

Pihaknya berharap pihak kepolisian mendengar keinginan para korban untuk mempercepat RJ dikarenakan banyak korban sudah menderita karena kasus yang sudah berlarutlarut.

"Apalagi jika dibawa dalam proses peradilan yang begitu lama sampai proses eksekusi nanti, para korban akan sangat berterimakasih jika pihak kepolisian mengakomodir keinginan mayoritas korban Net89 dan akan menjadi kredit point dimana kepolisian memang mendengar penderitaan para korban," pungkas Bionda.

Sebagain gambaran restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait lainnya.

Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan korban dan pelaku, serta mengembalikan hubungan baik di masyarakat.

Diketahui, kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini heboh karena telah menyeret sejumlah artis dan publik figur antara lain Atta Halilintar, Mario Teguh, Kevin Aprilio dan lainnya.

Ribuan orang disebut sebut telah menjadi korban, dan ratusan diantaranya telah melapor ke pihak kepolisian.

Laporan dugaan investasi bodong Net89 ini terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 26 Oktober 2022 oleh M Zainul Arifin selaku kuasa hukum korban 

Sementara pihak terlapor ada nama Komisaris Utama PT Cipta AST Digital dan PT Indonesia Digital Exchange, Andreas Andreyanto dan kawankawan. 

Total ada 134 terduga pelaku yang dilaporkan.

Sebagai informasi, Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif adalah proses penyelesaian kasus pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. 

RJ ini diharapkan memulihkan keadaan semula dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

 

 

Baca Lebih Lanjut
LPSK Terima Permohonan Saksi Mahkota Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng Jadi Justice Collaborator
Sri Mariati
Kasus Petani Curi 5 Kayu di Gunungkidul karena 'Urusan Perut' Berakhir Damai
KumparanNEWS
WNA di Jakbar Kecurian HP-Laptop, Polisi Usut hingga Terungkap
Detik
Babak Baru Perjalanan Bisnis Bukalapak, Akankah Lebih Menjanjikan?
Sindonews
PSIM Yogyakarta Tak Tambah Pemain Baru Jelang Babak 8 Besar Liga 2 2024/2025, Ini Alasannya
Muhammad Fatoni
LIVE Progres Laporan Kesaksian Palsu Aep dalam Kasus Vina, Sosok Ini Diperiksa Bareskrim
Tiara Shelavie
Ahli Hitung Kerugian Kasus Timah Dilaporkan, Polisi Diminta Tolak Laporan
Detik
Babak Baru Kasus Razman Nasution dan Nikita Mirzani, Ibunda Lolly Kini Laporkan Balik sang Pengacara atas Dugaan Pengeroyokan
Ines Noviadzani
Restoran ramen di Banda Aceh pekerjakan robot sebagai pramusaji
Antaranews
Fakta Baru Kasus Jenazah Anak Ditelantarkan Ortu di RS Sumber Waras
KumparanNEWS