JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait menilai, perjanjian tertutup (exclusive dealing) tidak selalu memberikan dampak buruk kepada pelaku usaha. Ada kalanya perjanjian tersebut membawa dampak positif dan tak menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
"Tidak semua perjanjian tertutup memberikan dampak anti-persaingan," kata Ningrum Natasya, Jumat (17/1/2025).
Ningrum mengungkapkan, perjanjian tertutup itu dapat meningkatkan skala ekonomi dari masing-masing pihak sekaligus mengurangi unsur ketidakpastian dalam proses distribusi.
Perjanjian tertutup juga mendorong efisiensi karena akan mengurangi biaya transaksi antara produsen-distributor.
"Transaksi dapat berupa biaya monitoring, observasi, dan lain sebagainya yang biasa dipakai pelaku usaha untuk menjaga stabilitas dalam proses distribusi," katanya.

Menurut Ningrum, dengan adanya perjanjian tertutup maka pelaku usaha dapat menjadi lebih efisien dengan mengurangi biaya tersebut. Ningrum menyebut, perjanjian tertutup juga akan meningkatkan kepastian dalam melaksanakan kegiatan usaha bagi para pelaku. Kemudian berkurangnya perilaku distributor dalam mengambil peluang arbitrage.
"Hal ini dapat terjadi ketika pelaku usaha yang menerima produk dalam jumlah yang besar, kemudian dijual ke pasar yang lain, sehingga mendapat keuntungan dari perbedaan harga jual pada pasar yang berbeda," katanya.
Ningrum mengakui bahwa memang dalam dalam UU No.5 tahun 1999 suatu perjanjian tertutup dengan sendirinya menjadi ilegal tanpa harus membuktikan dampak yang ditimbulkan.
Kendati, secara praktik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus menerapkan pendekatan rule of reason guna membuktikan keberadaan dampak negatif dari suatu perjanjian tertutup.
"KPPU diminta jeli dalam menyelesaikan perkara apabila ditemukan kasus dugaan persaingan usaha tidak sehat berkaitan dengan perjanjian tertutup dimaksud," ujarnya.
Ningrum menjelaskan teori foreclosure kerap dipakai untuk menganalisis dampak dari perjanjian tertutup terhadap persaingan usaha yang sehat. Teori ini mengacu pada apakah adanya suatu perbuatan mencegah pesaing untuk dapat masuk ke dalam pasar yang kemudian menyingkirkan pesaing dalam pasar tersebut.
"Fokus utama teori ini untuk menilai apakah suatu tindakan pelaku usaha menyebabkan adanya hambatan dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat," katanya.
Ningrum menambahkan, kalaupun hambatan yang timbul masih dikategorikan rendah atau masih ada kemungkinan pelaku usaha lain untuk masuk, maka hal itu bukan termasuk tindakan menghambat persaingan.
Menurut Ningrum, dengan pendekatan rule of reason, KPPU akan menilai apakah tindakan prinsipal tersebut mengakibatkan adanya hambatan akses pasar bagi pelaku usaha lain di tingkat distributor atau tidak.
Jika perjanjian distribusi tersebut menghasilkan efisiensi dari sisi distribusi produk dan tidak merugikan konsumen dalam hal harga, ketersediaan produk dan lain-lain, maka KPPU harus dapat menilai adanya dampak positif dari tindakan tersebut.
"KPPU sebaiknya tetap mengizinkan pelaku usaha melakukan perjanjian tertutup asalkan dapat membuktikan memberikan dampak positif yang lebih besar dibanding dampak negatif yang akan ditimbulkan," katanya.
Ningrum menyebut, penting bagi pelaku usaha yang akan membuat perjanjian tertutup dengan mitra bisnis untuk selalu memperhatikan dampak positif dan negatif dari kesepakatan tersebut. Semakin besar dampak positif dari suatu perjanjian tertutup tentu akan semakin membuka ruang bagi terciptanya efisiensi kegiatan usaha dengan tetap bersaing.
"Sebaliknya, apabila dampak negatif (anti-competitive effect) dari suatu perjanjian tertutup lebih besar, maka KPPU dapat saja membatalkan perjanjian tertutup tersebut setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan," katanya.
Baca Lebih Lanjut
Kejagung Beri Perlindungan Hukum bagi Guru Besar IPB Penghitung Kerugian Negara Kasus Timah
Sindonews
Senowarsito Dosen UPGRIS Terima SK Guru Besar
Raka f pujangga
Harga LPG 3 Kg Naik, Pelaku UMKM di Banyuwangi Berharap Stok Jangan Sampai Langka
Eko Darmoko
Tok! Spa Resmi Masuk Layanan Kesehatan, Ini Harapan Pelaku Industri
Detik
Harga Elpiji 3 Kg Naik, Pelaku UMKM di Banyuwangi Minta Stok Jangan Sampai Langka
Sri Wahyunik
Hadirkan Solusi Pembayaran Online Siap Pakai untuk Semua Pelaku Usaha di Indonesia
Samsul Arifin
Anak Usaha SIG Bantu UMKM Usaha Petelur Puyuh di Aceh Besar, Perhari Produksi 4.000 Telur
Titis Jati Permata
Cenderaloka Tribun Network Beri Pelatihan dan Solusi bagi UMKM Solo Raya untuk Dongkrak Penjualan
Irwan sy
Isi Pidato Pak Guru Nurudin saat Upacara Sekolah, Murid Tak Terima hingga Bakar Motor: Sakit Hati
Hefty Suud
Curhat Dosen Perikanan UGM Merasa Dihambat Kampus Buat Raih Guru Besar
KumparanNEWS