TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan Coretax atau Core Tax Administration System, sebuah sistem administrasi pajak modern yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

Sistem ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), menggantikan sistem lama, seperti e-FIN dan e-Filing.

Namun saat ini melapor SPT Tahunan masih berlaku sistem yang lama yakni efin dan e feeling karena pelaporan menggunakan coretax baru akan diwajibkan tahun depan.

Sebab pelaporan Spt pajak adalah berlaku surut yakni laporan tahun lalu di laporan saat tahun berjalan, misalnya laporan SPT 2024 dilaporkan pada 2025.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Sumsel Babel, Hendra Saputra mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melaporkan SPT dengan coretax yakni NIK sudah harus sinkron lebih dulu dengan data dari dukcapil sehingga user name pada akun DJP online nantinya sudah terkoneksi dan bisa digunakan.

Sementara itu untuk verifikasi badan usaha maka akan digunakan verifikasi langsung melalui Dirjen Kumham untuk mengecek apakah badan usaha itu sudah terdata atau belum.

Selain itu juga harus mengajukan tanda tangan digital yang harus dibuat lebih dulu dengan mengajukan permohonan pada laman coretax wajib pajak.

Tanda tangan digital ini harus dibuat dulu caranya membuat akun lebih dukungan, kemudian login dan mengklik permohonan pegajukan permohonan tanda tangan digital dengan mengklik ajukan otorisasi tangan tangan digital.

Nanti tanda tangan digital akan dipikirin melalui alamat konfirmasi dan permohonan tanda tangan digital ini gratis.

"Bisa juga bagi yang sudah punya tanda tangan digital lainnya digunakan karena memang coretax juga terbuka menerima juga tanda tangan digital dari pihak lainnya yang juga mengeluarkan tanda tanga digital," ujar Hendra Saputra disela kelas pajak online DJP Sumsel Babel, Jumat (17/1/2025).

Hendra menjelaskan Coretax adalah platform terbaru yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses perpajakan. adalah platform terbaru yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses perpajakan.

Menggantikan e-FIN sebagai metode verifikasi, kini menggunakan email atau nomor telepon terdaftar untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak di Indonesia.

Hendra menambahkan, karena sistem ini baru dibuat dan masih pada masa transisi memang masih kadang ada kendala berupa server down dan tidak bisa diakses.

"Iya memang kadang down tapi kita semua bahu membahu membangun agar program berjalan dan lancar saat efektik ditetapkan tahun depan," kata Hendra.

Berikut cara melaporkan SPT Coretax DJP 2025:

1. Akses Portal Coretax

- Kunjungi laman resmi DJP di pajak.go.id.
- Pilih menu Coretax DJP.
- Klik Akses Coretax setelah membaca syarat dan ketentuan.

Login ke Sistem

- Masukkan NIK dan kata sandi (akun sama dengan DJP Online).
- Isi captcha dan pilih bahasa.

Perbarui Profil (Jika Diminta)

- Pastikan data email dan nomor telepon terdaftar sudah benar.

- Tentukan frasa sandi sebagai pengganti tanda tangan digital.

Pilih Jenis SPT

Pilih jenis SPT sesuai status yang akan dilaporkan karena ada tiga jenis SPT yang berbeda peruntukannya
- 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- 1770S atau 1770SS untuk penghasilan tertentu.
- 1771 untuk badan usaha.

Isi Data SPT

- Masukkan informasi penghasilan, pengurangan pajak, dan penghasilan tidak kena pajak dengan teliti.
- Pastikan semua data sesuai dengan dokumen pendukung.

Verifikasi Data

- Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor telepon Anda.
- Masukkan kode verifikasi untuk melanjutkan.

Kirim SPT

- Setelah data diverifikasi, klik tombol Kirim SPT.
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima.

Persiapan Sebelum Menggunakan Coretax

Perbarui Data: Pastikan email dan nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id sudah benar untuk menghindari kendala verifikasi.

Cek Status NPWP: Gunakan Coretax untuk memastikan NPWP Anda aktif.

Login ke Coretax dan periksa status di menu Ikhtisar Profil Wajib Pajak.

Jika berstatus Nonaktif, segera aktifkan kembali melalui Kantor Pajak atau layanan Kring Pajak di 1500200.

Keuntungan Coretax bagi Wajib Pajak

Kemudahan Akses: Semua proses bisa dilakukan secara daring melalui portal yang terintegrasi.

Penghapusan e-FIN: Verifikasi menggunakan email atau nomor telepon membuat pelaporan lebih praktis.

Efisiensi Administrasi: Sistem modern ini mengurangi kemungkinan kesalahan teknis

 

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Baca Lebih Lanjut
DJP Pastikan Lapor SPT Tahunan Belum Lewat Coretax
KumparanBISNIS
Lapor SPT Tahunan Belum Lewat Coretax, Begini Caranya
Detik
Cara Daftar NPWP Online Lewat Coretax, Ini Panduan dan Dokumen yang Disiapkan
Tribunnews
Begini Cara Mengatasi Lupa Nomor EFIN dan Cara Lapor SPT Tahunan, Simak Panduannya
Vigestha Repit Dwi Yarda
Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 2024 di pajak.go.id, Bagaimana Jika Lupa EFIN?
Pravitri Retno W
Lapor Pajak SPT Tahunan 2024 Masih di pajak.go.id, Simak Panduannya
Tribunnews
Cara Daftar NPWP di Coretax, Akses coretaxdjp.pajak.go.id dan Siapkan Nomor HP yang Aktif
Tribunnews
5 Cara Mengatasi Save Invalid Coretax agar Faktur Pajak Dapat Disubmit
Berita Hari Ini
DJP Kalselteng Siapkan Layanan Perpajakan Gunakan Coretax, Begini Tujuannya
Kamardi Fatih
Gagal Buat Password & Passphrase Coretax? Ini Solusi DJP
Detik